Dimana kesepakatan yang telah di sepakatan di antara penjual dan pembeli dengan harga yang sudah di sepakati adalah sebesar Rp. 5.250.00/Kg dengan fee perantara sebesar Rp.250.00 dengan jumlah sebanyak 1000 Ton.
Dari jumlah barang yang seharusnya di terima oleh pa M. Ali dan kawannya yang bernama Radjimy adalah 250.00 x 1000 ton = 300 juta. Namun uang fee ini setelah barang di muat dan melakukan perjalan di antara Kotabaru dan Tanah Bumbu, korban kehilangan kontak oleh oknum yang membeli barang sehingga para perantara merasa di rugikan dengan jumlah uang dari fee sebesar Rp.300 juta rupiah.
Adapun oknum yang membawa kabur atau melakukan penipuan terhadap kedua orang ini adalah bernama inisial AA dan H.A.
Setelah kejadian ini, pelapor yang merasa tertipu oleh kedua oknum ini, akhirnya melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib, sampai berita ini di naikkan pihak yang berwajib terus memburu kedua oknum yang di duga akan memasuki daerah kota Banjarmasin dan pergi keluar daerah.
Maka di infokan kepada seluruh masyarakat yang melihat dan mengetahui keberadaan orang tersebut agar dapat nelaporkan kepada pihak aparat setempat agar dapat di proses hukum ungkap salah satu pelapor.
Mohon kepada masyarakat yang nengetahui hal ini untuk dapat membatu jalannya proses hukum, apabila melihat kedua oknum ini berada di sekitar KalSel dan segera melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib. Gayatri Putri News@ Web.id melaporkan (Gatot)
0 Komentar