Dalam laporan yang di sampaikan oleh Ketua kelompok Kintap Tani 01, dimana perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) telah membuat laporan atas dugaan adanya pengambilan buah kelapa sawit di kebunnya ini. Padahal buah sawit yang di ambil masyarakat adalah di atas lahan sendiri bukan lahan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) ini.
Sehingga dengan adanya laporan ini pihak polres Tanah Laut melakukan pemanggilan terhadap salah satu warga yang telah di laporkan oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) ke polisi Polres Tanah Laut melalui Kasatreskrimnya untuk melakukan penyidikan dengan menggunakan pasal yang berlapis terhadap laporan ini.
Sementara warga yang melakukan pemanen terhadap lahan perkebunan ini adalah berdasarkan pakta yang ada, di mana lahan perkebunan ini di luar HGU perusahaan yang telah mengambil lahan masyarakat untuk di jadikan lahan perkebunannya. Sehingga masyarakat yang merasa perkebunan ini di atas lahan mereka, maka mereka berhak untuk mengambil hasil perkebunan ini atas dasar perkebunan tersebut di luar HGU (Hak Guna Usaha), atas surat yang di miliki oleh pihak perusahaan berdasarkan peta lokasi yang ada dan data di lapangan, sehingga masyarakat wajib memamen buah tersebut bersasarkan hasil keputusan yang telah di sepakati pada tahun 2019 yang telah di tanda tangani bersama tokoh masyarakat dan tokoh warga selaku pemilik lahan atas dan kesepakatan yang di buat dan di ketahui oleh kepala desa kan BPD daerah setempat.
Lalu, di mana dasarnya bahwa masyarakat di katakan telah melakukan pencurian dan pengambilan hak atas mereka ini. Sehingga dengan adanya surat yang di kirimkan oleh pihak polres Tanah Laut melalui Kasatreskrim, masyarakat tidak tinggal diam dan akan melakukan perlawanan sebagai bentuk hukum atas laporan yang di sampaikan oleh pihak polres Tanah Laut melalui Kasatreskrim tersebut.
Ketua Kelompok Kintap Tani 01 Syahrun kepada awak media online menyampaikan kronologis dan tindakan pihak aparat yang telah menerima laporan atas dasar laporan dari pihak perusahaan PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) sebagai bentuk perlawan hukum atas pelaporan ini. Didalan surat tersebut di mana saudara Hamdani telah di panggil untuk di periksa oleh penyidik atas dasar pencurian buah kelapa sawit tersebut. Padaha Hamdani tidak melakukan hal pencurian tersebut, yang mana mereka memanen di atas lahan kami yang telah di akui oleh perusahaan PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) ini. Lalu atas dasar apa pihak perusahaan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) ini melaporkan masyarakat ini.
'Dengan ini kami akan terus berupaya melakukan perlawan baik secara hukum mau pun lainnya, dimana masyarakat adalah memanen di atas lahannya. Dan kita sudah disepakati beberapa tahun lalu. Apabila pihak perusahaan tidak mempunyai itikad baik terhadap masyarakat, jangan salahkan kami bertindak, dan tenyata sampai batas waktu ini, masyarakat menunggu terlalu lama akhirnya melakukan haknya bukas atas dasar mencuri.
'Kalau mencuri itu di luar atau di wilayah HGU perusahaan ini di luar HGU masa masyarakat di katakan mencuri.
Di sisi pihak dirinya (Syahrun) juga berkoordinasi terkait pemanggilan ini dengan pihak kuasa hukum atas pemanggilan masyarakat ini. Kami akan terus berupaya melawan hak kami demi kepentingan kami bukan kepentingan perusahaan yang selama ini ingkar janji dan berupaya kerjasama dengan pihak aparat kepolisian yang ada untuk melakukan tindakan terhadap masyarakat ungkap Syahrun.
Upaya ini terus akan di lawan oleh masyarakat dan ketua Kintap Tani 01, baik dengan kuasa hukum dan akan berencana melaporkan hal ini kepada propam polda KalSel terkait tindakan oknum oleh aparat kepolisian polres Tanah Laut ini.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan(Gatot)
0 Komentar