Komisi III DPR RI Menyimpulkan Hasil Rapat RDP Kepada Bareskrim Polri Terkait Kriminalisasi Kepada Warga Kecil, Bagaimana Dengan Polda KalSel dan Jajaran Polres, Apa Sudah Benar Melaksanakan Ini!

Jakarta//Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Bareskrim Polri terkait adanya kriminalisasi terhadap warga kecil yang sedang membutuhkan keadilan terkait hal yang di hadapinya.

Dimana Komisi III DPR RI memberikan hasil kesimpulan yang harus di penuhi oleh Polri melalui bidang Bareskrim Polri dalam penangan kriminalisasi kepada warga kecil yang mencari keadilan atas upaya yang di alami atau di hadapi olehnya saat ini. 

Pada keputusan kesimpilan yang di ambil adalah antara lain:
1. Komisi III DPR RI Meminta Bareskrim dan jajaran Polda se Indonesia untuk mengakleaasi perubahan persepsi dalam penangan perkara konflik agraria struktural dari segi pendekatan legalistik reprensatif menjadi pendekatan restoratif humanie serta memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas lapangan dan mencegah warga masyarakat khususnya pada kasus/lokasi yang sering sedang dalam proses penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.Komisi III DPR RI meminta Bareskrim polri dan jajaran Polda se Indonesia untuk melakukan moratorium (penagguhan sementara) seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya di lokasi perioritas reforma agraria dan konflik agraria (LPRA KPA), serta mendukung  penyelesaian perkara yang menjadi atensi dari pansus penyelesaian konflik agraria.

3. Komisi III DPR RI mendukung rekomendasi solusi penyelesaian konflik agraria struktural dan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dalam mengawasi penyelesaian konflik agraria struktural di beberapa wilayah yang melibatkan masyarakat. 

Kesimpulan ini di tanda tangani antara DPR RI selaku pimpianan Komisi III yang di wakili oleh wakil ketua Moh. Rano Alfath SH,MH dengan Kabreskrim polri  yaitu Komjen Pol. Drs.Syahardiantono,Msi.

Lalu apakah kesimpulan ini akan benar-benar berlaku di Indonesia, di mana ada satu daerah yang mengalami konflik dengan pihak perusahaan  perkebunan kelapa sawit yang ada di KalSel tepatnya di kabupaten Tanah Laut (Peleihari), di mana saat ini masyarakat menghadapi konflik agraria yang terjadi seperti pada kesimpulan RDP DPR RI.

Mengapa saat ini masyarakat yang berjuang mempertahankan lahan atau tanah miliknya mendapat perlakuan yang tidak adil alias mereka terus diperiksa oleh aparat setempat. Dimana kesimpulan RDP DPR RI berlaku, warga desa kintap kabupaten Tanah Laut saat ini menunggu apa yang sudah menjadi kesepakatan antara DPR RI melalui Komisi III dapat berlaku.

Tetapi, sampai berita ini di terbitkan mereka terus menerima surat panggilan oleh pihak Reskrim setempat (Tanah Laut), guna pemeriksaan yang di anggap mencuri buah perusahaan kelapa sawit milik PT. Kintap Jaya Watindo (KJW). Sedangkan lahan dan tanah adalah milik warga desa setempat yang telah di kuasai perusahaan selama puluhan tahun.

Di tambah lagi warga desa Kintap pernah melakukan perjanjian diantara kedua belah pihak, yang di ketahui oleh tokoh masyarakat setempat, namun perjanjian ini pada tahun 2019 dilanggar oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit setempat yaitu PT. Kintap Jaya Watindo (KJW). Dan aparat terus menerus menerima laporan dari pihak perusahaan yang mana dalam point kesimpulan pada RDP DPR RI dengan Bareskrim Polri terdapat, apabila konflik agraria adanya di wilayah tersebut, seharusnya pihak yang berwajib menstop (menberhentikan) pemiksaan pidana dan menyelesaikan sesuai dengan kesimpulan RDP DPR RI dengan Bareskrim. 

Di mana, langkah polda KalSel dan jajaran Polresnya sudah melaksanakan hasil kesimpulan RDP DPR RI dengan Bareskrim in?.

Warga desa Kintap Kabupaten Tanah Laut terus berupaya agar kasus ini memihak kepada mereka dengan berjuang mempertahanlan hak lahan miliknya yang telah di akui oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit ini yaitu PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) yang sudah berpuluh tahun menggunakan lahan masyarakat ini.

Apabila pihak Polda KalSel beserta jajaran Polresnya di KalSel benar-benar menjalankan surat printah telegram Kapolri, maka kasus ini berhenti untuk mengkriminalisasi warga desa Kintap Kabupaten Tanah Laut ini. Sehingga masyarakat berhak atas tanah/lahan mereka sendiri dan RDP DPR RI dengan Bareskrim polri benar-benar di jalankan oleh aparat daerah setempat.

Dengan berita ini di terbitkan, warga desa Kintap Kabupaten Tanah Laut, berharap aparat penegak hukum di provinsi KalSel dan Jajaran Polres di daerah, benar-benar melaksanakan apa yang menjadi kesimpulan pada RDP DPR RI dengan Bareskrim tersebut, sehingga warga desa Kintap yang saat ini sedang menunggu keadilan dapat berjala dan berpijak pada hukum di Indonesia seperti yang tertuang 'Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas'. Harapan ini tidak di harapkan harusnya apabila alat yang dipergunakan benar-benar Tajam, Maka ketajaman ini harus terus di upayakan. Yang menjadi hak masyarakat adalah bisa di perjuangkan dengan benar serta kasus pemeriksaan ini berhenti sampai disini.gayatriputrinews web.id melaporkan 


0 Komentar