Keluarga Korban Penganiayaan Menyambangi Kejaksaan Tinggi KalSel, Terkait Laporan Yang Di Sampaikan. Pihak Keluarga Berinisiatif Laporkan Hal Ini Ke Ombusman Terkait Hasil Yang Di Sampaikan

Banjarbaru//Keluarga korban penganiayaan yang dilakukan pelaku yang bernama  LI sekaligus juga pengancaman terhadar korban bernama R.

Di mana pada hasil sidang perkara pidana yang telah di putuskan oleh Majelis Hakim.Pengadilan Negeri Banjarmasin beberapa waktu atas perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa berinisial LI kepada korban bernama.inisial R. Atas perbuatan dirinya yang.menganiayaya anak dan korban secara bersamaan saat bertemu dengan korban beberapa waktu lalu.

Pada persidangan yang telah di putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Jaksa Penuntut Umum bernama Masrita yang merupakan jaksa penuntut umum dalam.persidangan teraebut.

Di karenakan keluaega korban tidak menerima hasil putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, dimana pada putusannya hanya menjatuhkan hukuman selama 1,2 tahun penjara saja.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan putusan atas tuntutan jakaa penuntut umum yang menuntut dengan tuntutan hanya 1,6 tahun penjara saja. Sedang pètimbanga lain adalah di mana terdakwa di anggap pada persidangan di nilai koperatif selama persidangan dan menyapaiak pembelaan atas dasar tidak pernah menjalani hukuman selama.ini. sehingga Majelis Hakim.Pengadilan Negeri Banjarmasin memutus dengan hukuman yang sesuai dari tuntutan yang mempertimbangkan pengurangan selama 4 bulam penjara.

Dari putusan ini membuat keluarga korban merasa hal ini hukum.di Indonesia khususnya di Kalimantan Selatan dalam hal ini tidak memenuhi 'KEADILAN' yang di harapkan oleh pihak keluarga korban. Sehingga hasil dan tuntutan ini keluarga korban menyampaikan 'Note Keberatan' atau melaporkan, dengan Dugaan adanya permaian yang di sangakan dalam perkara ini yang mana selama persidangan jaksa penuntut umum menekan agar korban menerima apa yang menjadi persidangan yang berjalan dan menerima hasil putusan nantinya apabila di bacakan oleh baik Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin atas semua ini.

Sehingga keluarga korban yang di kuasakan korban kepada tantenya yang bernama Sari Mentaya melakukan pelaporan kepada Jaksa Pengawasan di Kejaksaan Tinggi KalSel.

Setelah melaporkan keluarga korban mempertanyakan hasil dari laporan yang di telah di sampaikan ini, pada hari ini Rabu, 7 Oktober 2026. Namun setelah di terima oleh perwakilan jaksa pengawasan yang mempersilahkan untuk menunggu dengan Asisten Jaksa Pengawasan Kejaksaan Tinggi KalSel tersebut, akhirnya keluarga korban bertemu dengan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi KalSel yang di dampingi oleh 2(dua) orang dari awak media yang berbeda yaitu Gayatri Putri News dan Patroli 86.

Setelah menunggu, akhirnya keluarga korban di persilahkan untuk bertemu dengan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggj KalSel yang di dampingi oleh jaksa pengawas lainnya di ruang Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi KalSel ini.

Perbincangan terjadi setelah dari keluarga korban memperkenalkan diri dan pendamping yang turut hadir kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi KalSel tersebut. Dimana pada pertemuan perbincangan di bahas mengenai surat pelaporan yang telah di sampaikan oleh keluarga mengenai apa yang telah menjadi permasalahan yang dilaporkan. 

Setelah di terima Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi KalSel. Asisten Pengawasan menyampaikan terkait hasil penelitian dan perkembangan surat laporan dan di teliti. Dimana hasil kesimpulan tidak di temukan adanya pelanggaran yang di lakukan jaksa penuntut umum pada persidangan yang lalu. Asistem merasa jaksa penuntut umum sudah sesuai melakukan penuntutan terhadap terdakwa bernama LI.

Sedangkan pada pelaporan di laporkan bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan kesalahan atau di duga adanya melakukan mal praktek dalam penuntutan perkara. Dari hasil yang di sampaikan ini, keluarga korban yang bernama Sari Mentaya biasa di panggil dengan nama Sari ini merasa kecewa dengan hasil jawaban yang di sampaikan. Mengapa demikian?.

Hal ini di karenakan seperti yang di sampaikan Sari bahwa 1. Selama persidangan dalam berkali-kali, selalu adanya perselihan. Ketika keluarga datang persidangan sudah di nyatakan selesai. 2. Terdakwa tidak menggunakan baju tahanan saat sedang dalam.persidangan. 3. Adanya pasal yang telah di lakukan penyidik sebelumnya terdapat ketidak adaan yang atau telah hilang, sehingga dalam penuntutan jaksa menuntut terlalu ringan dan hasil putusan menjadi pertimbangan Majelis Hakim persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam menentukan putusannya. Dari semua ini menjadi keberatam keluarga korban sehingga keluarga korban melaporkan hal ini kepads Kejaksaan Tinggi malalui Jaksa Pengawasan atas pelaporan yang di sampaikan keluarga korban tersebut.

Tetapi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi kembali menjelaskan, bahwa apa yang di tuntut oleh jaksa penuntut umum menggabungkan beberapa pasal tuntutan sehingga menjadi hasil tuntutan yang sudah di bahas melalui kasie pidana umum dan kepala Kejaksaan Negeri. Maka itulah hasil penuntutan jaksa tersebut. Tetapi keluarga korban tetap pada pandangan, bahwa tuntutan jaksa terlalu ringan, dimana dalam pasal pengeroyokan seharusnya ada masa tahanannya, di tambah penganiayaan dan perlindungan anak atau PPA itu ada masa tahanan, tetapi mengapa tunrtutan jaksa tetap ringan ini yang menjadi laporan saya kepada bapak ungkap Sari Mentaya. 

Perdebatan ini terus menjadi panjang, di mana salah satu pendamping menjelaskan, bahwa untuk penahanan pada pasal 80 mengenai perlindungan anak itu seharusnya di tahan selama kurang lebih 5 sampai 7 tahun di tambah lagi dengan pasal pengeroyokan itu penahan berbeda lagi. Pertanyaan saya mengapa jaksa melakukan penuntutan tidak berpacu pads KUHP yang ada ungkapnya Eka Putra dari Patroli 86 yang sebelum tidak diketahui dari mana pendamping tersebut tetapi hanya memperkenalkan diri dengan sebagai pendamping saja.

Perdebatan terus panjang dan tidak ada titik temu dalam pertemuan yang di lakukan oleh pihak keluarga korban selaku pelapor dan pendamping dari Patroli 86 saudara Eka Putra yang mempertsnyakan hal tersebut.

Lalu pendamping selanjutnya dari Media Online serupa dengan Patroli 86 angkat bicara. Begini pa, saya ikut bicara dalam.hal ini melihat pertemuan ini tidak ada ujungnya yang mana bapak menyebut pertanyaan bu Sari adalah Wewenang dari Hakim Psrsidangan sehingga menjadi putusanan yang berkekuatan hukum. Saya bertanya di dalam.KUHP untuk penganiyayaan itu sendiri hukuman berapa tahu sebenarnya di dalam KUHP. Kalau memang KUHP menyebutkan paling rendah 5 tahun, mengapa jaksa penuntur umum tidak menutut dengam tuntutan itu!. Di dalam putusan majelis hakim pasti mempertimbangkan apakah ada pembelaan dari terdakwa atau sebagainya sehingga Majelis Hakim melakukan hasil putusan yang di ambil olehnya. Sehingga perdebatan ini tidak menjadi panjang begini dan memakan waktu untuk pekerjaan lainnya. Saya meminta kepada Bu Sari kalau memang ada hal.yang menjagal dari pertemuan ini lebih baik di laporkan ke pengawasan negara yaitu Ombusman saja. Kita lebih baik selesaikan permasalahan ini dan tidak perlu melaporkan hal ini lagi yang tidak ada ujung titik temunya? Ungkap Pendamping yang memperkenalkan dirinya, bahwa saya dari media online, saya mendampingi ibu Sari dalam mencari keadilan. Bukan apa-apa! Kalau memang benar ini tidak ada penyelesaian yang memuaskan bagi keluarga korban lebih baik bu Sari melaporkan ke Ombusman mengenai hal ini. Bahwa masyarakat seperti ibu Sari merasa kecewa apa yang diterima oleh ibu Sari. 

Mendengar penyebutan bahwa kami melakukan pendampingan kepada ibu Sari adalah sebagai media yang membabtu dalam mencari keadilan. Asisten Pengawsan terdiam dan saya menerima bapak dan ibu secars baik-baik kok bisa begini ungkapnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi sambil mempersilahkan duduk kembali yang sebelumnya berdiri hendak pergi meninggalkan pertemuan yang tidak ada ujung penyelesaian. Dikarena dari masing-masing baik pelapor dan menerima laporan merasa sudah benar. 

Sehingga sebaiknya hal ini bu Sari mengambil langkah meminta kepads pihak lembaga pengawas pemerintahan untuk melalorkan hal ini dalam mencari keadilan yang dibutuh. Selama ini Dewi Keadilan di Indonesia menutup matanya dengan sambil memegang kedua timbangan di tangan kiri dan kanannya sementara di luar ngeri Dewi Keadilan membuka matanya. Jadi namanya Dewi Keadilan di Indonesia masih banyak di tutupi, dan sebaiknya apabila masih tidak memuaskan kita bisa mengambil langkah dengan melakukan aski demontrasi terhadap ketidak adilan ini. 

Perbincangan akhirnya terhenti, setelah masing-masing pendamping memperkenalkan jati diri  sebenarnya sebagai seorang media yang memdampingi masyarakat mencari keadilan dengan publikasi. Dimana selama ini publikasi hanya mengekspose yang bersipat positif saja sementara hal bersifat negatif tidak terpubkikasi. Oleh sebab itu media online  Gayartri Putri News dan rekannya Patroli 86 hadir memberikan publikasi yang independen dan terpecaya untuk publik. Jika masyarakat membutuhkan pendampingan dengan media online Gayatri Putri News bisa menghubungi kontak person 0858 4958 3259, media online Gayatri Putri News memberikan publikasi yang indepen dan terpecaya untuk publik ketahui. GayatriPutriNews.Web.id melaporkan (Gatot)

0 Komentar