Peleihari//Polsek Kintap kabupaten Tanah Laut (Peleihari) pada hari ini Senin, 14 Februari 2026, menyampaikan kepada awak media online Gayatri Putri News@ Web.id mengenai Surat Pemberitahuan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP) yang telah di terima dari salah satu warga desa Kintap Kabupaten Tanah Laut (Peleihari) ini, terkait laporan yang di sampaikan mengenai adanya pengancaman terhadap warga desa Kintap kabupaten Tanah Laut (Peleihari) ini.
Dalam Surat Pemberitahuan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP) yang diterima pada hari itu atas adanya pengancaman yang menggunakan senjata tajam oleh oknum atau bodigat dari PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) yang di sewanya. Atas perselesihan masalah sengkete lahan ini, milik warga dengan seluas 800 Ha antara warga desa Kintap (Kelompok Tani 01) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW).
Dalam SP2HP yang di sampaikan, pihak kepolisian menetapkan pasal 370 KHUP, namun sementara tersangka dalam perkara ini belum di temukan.
Setelah warga desa Kintap yang di wakili oleh ketua Kintap Tani 01 (Syahrun) kepada awak media Gayatri Putri News@Web.id menyampaikan, setelah kami atau mereka menyurati pihak kepolisian daerah KalSel, akhirnya polsek Kintap mengirimkan SP2HP yang di kirimkan kepada warga desa Kintap melalui ketua Kintap Tani 01 (Syahrun) kepada awak media online Gayatri Putri News@Web.id.
'Setelah kami menyurati pihak polda KalSel akhirnya polsek mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP) yang saya terima', paparnya ketua Kintap Tani 01 (Syahrun).
'Dalam Surat Pemberitahuan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP) yang kami terima, dimana pihak polsek belum menetapkan tersangka yang akan di jadikan terdakwa satu pun, padahal menurut ketua Kintap Tani 01 (Syahrun) bukti berupa Poto atau Vedeo dalam hal ini sudah kami sampaikan, namun tidak ada yang menjadi tersangka sebagai terdakwa' paparnya.
Oleh sebab itu, membuat hal ini menjadi pertanyaan oeh warga desa Kintap atau kelompok Tani 01 dengan pihak Polsek Kintap, ada apa dengan hal ini?.
Di tambah lagi pelaporan yang di sampaikannya pada 18 Februari 2026 yang lalu, baru setelah kami menyampaikan surat kepada pihak polda KalSel, akhirnya polsek Kintap menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyidikan Hasil Perkara (SP2HP) di kirimkan. Ini membuat pertanyaan bagi kami selanjutnya.
Sampai berita ini di naikkan tidak ada keterangan yang menjelaskan, mengenai hal ini. Sampai dengan kami awak media online Gayatri Putri News@Web.id mengkonfirmasi dengan pihak Kapolres Tanah Laut (Rikky Boy) terkait hal ini, belum adanya keterangan yang bisa membuat awak media online Gayatri Putri News@Web.id mendapatkan informasi yang jelas.Gayatri Putri News@Web.id melaporkan (Gatot)
0 Komentar