Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin akan menggelar sidang secara elektronik pada hari Rabu, 16 September 2026 sesuai jadwal yang sudah di tetapkan oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin atas gugatan dari penggugat Gatot Noorsaputra yang telah memberikan kuasa hukum untuk melakukan persidangan pada LBH Sultan Adam.
Dalam informasi yang di terima awak media online Gayatri Putri News@Web.id di mana di sampaikan bahwa Reflik dari penggugat sudah di terima oleh sistem infomasi Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari Selasa, 15 Sepetember 2026. Persidangan sudah memasuki masa sidang ke 4 (empat) kalinya. Tinggal beberapa kali sidang untuk aelanjutnya di mana setelah penyampaian Reflik, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin akan mengagendakan sidang selanjutnya, dimana pada persidangan selanjutnya memasuki masa pembuktian baik bukti riil hingga bukti konkrit terkait hasil putusan Pengadilan Negeri Martapura yang menjatuhkan vonis selama 1(satu) bulan penjara yang telah di kuatkan hasil putusan pada Pengadilan Tinggi KalSel atas banding dari Kejaksaan Negeri Martapura beberapa waktu lalu dengan menetapkan vonis 1(satu) bulan penjara kepada terpidana Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin.
Putusaan Pengadilan Negeri Martapura telah berkekuatan hukum dan di tambah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi KalSel atas penetapan tersangka Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin dengan pidana 1 (satu) bulan penjara.
Dari hasil bukti ini nantinya kuas hukum akan mengajukan bukti konkrit atas putusan pada Pengadilan Negeri Banjarnasin kepada tergugat Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin selain bukti-bukti riil yang akan di ajukan di tambah keterangan para saksi-saksi yang akan di minta oleh Majelis Hakim Persidangan nantinya.
Sesuai pada permohonan gugatan sebelumnya yang mana kuas hukum penggugat menuntut atas ganti rugi secada materil dan in materil sebesar Rp.500.000.000,00 (juta), dimana apabila hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan apabila sebagiannya berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin nantinya, maka seluruh aset milik tergugat akan di ekssekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Banjarmasin ataa semua ini untuk membayar biaya ganti rugi tersebut.
Sehingga apa yang menjadi pertimbagan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin di harapkan oleh penggugat Gatot Noorsaputra ataa gugatan yang di sampaikan oleh kuaaa hukum penggugat dari LBH Sultan Adam ataa perbuatan yang telah merugikan penggugat yang telah merasa dirinya tercemarkan atas perbuatan tergugat beberapa waktu lalu.
Sehingga hasil putusan nantinya berkekuatan hukum atas tindakan bahwa segala perbuatan yang melawan hukum ataa perkataan kepada seserongan akan menjadi hal suatu yang berharga atas perkataan yang di lontar sebelum beerkata-kata.Gayatri Putri News@Web.id melaporkan (Gatot/Tim)
0 Komentar