Polres Tanah Laut Sudah Melakukan Pemeriksaan Sebanyak 7 (Tujuh) Kali Belum Ada Satupun Yang Menjadi Tersangka, Ketua Kintap Tani 01 (Syahrun) Meminta Proses Pemeriksaan Di Hentikan (SP3) Di Karenakan 'Pemeriksaan Di Paksakan'

Peleihari-Tanah Laut//Pemeriksaan atas laporan yang di terima oleh pihak polres Tanah Laut sampai pemeriksaan yang ke 7 (tujuh) kalinya kepada warga Desa Kintap terhadap laporan yang di sampaikan pihak PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) atas tuduhan kepada warga mengenai adanya pencurian buah perkebunan kelapa sawit yang ada di lahan milik mereka sendiri yang telah di kuasai oleh PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) sudah hampir 20 (dua puluh) tahun lebih menuai kontra antara pihak perusahaan perkebunan kelap sawit dengan masyarakat Desa Kintap pad hari ini Jumat 4 September 2026.

Laporan yang di terima oleh pihak kepolisian Tanah Laut dari pihak perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) saat ini, sudah sebanyak 7 kali pemeriksaan.

Di mana, setiap pemeriksaan dengan agenda berbeda-beda mulai hal pertanyaan mengenai pemetikan buah hingga pengangkutan hasil panen buah kepada warga yang di periksa saat ini.

Dari pemeriksaan ini, pihak penyidik polres Tanah Laut belum menemukan satu pun dari yang di periksa untuk di jadikan tersangka.

Mengapa dengan hal demikian?. Hal ini dikarenakan pemetikan atau pemanenan buah sawit di lahan milik mereka sendiri, bukan di lahan milik orang lain seperti yang di sangkakan oleh pihak perusahaan PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) kepada seluruh warga Desa Kintap Pura saat ini.

Dalam pemeriksaan ini para terperiksa menyebutkan kepada pihak penyidikan, dasar mereka memanen buah sawit atas lahan milik mereka sendiri seluas 800 Ha, yang telah di caplok oleh pihak perusahaan.

Dalam perjanjian pada tahun 2019 antara pihak perusaahan dengan warga Desa Kintap telah di sepakati, namun perjanjian ini di langgar oleh pihak perusahaan PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) saat ini.

Sehingga batas waktu yang di berikan untuk berubding dari awal Januari 2026 hingga Juli 2026 selama kurang lebih 7(tujuh) bulan waktu konpensasi sudah habis, warga Desa Kintap berhak untuk memetik buah kelapa sawit tersebut. 

'Dalam perjanjian sebelumnya kesepakatan yang di tanda tangi dengan pihak perusahaan pada tahun 2019 yang di ketahui oleh warga yang menjadi saksi.

Perjanjian ini di langgar oleh pihak perusahaan PT. Kintap Jaya Watindo (KJW), kami melakukan perundingan ulang dengan batas waktu 7(tujuh) bulan tidak ada tanggapan sampai saat ini. Maka kami berhak sebagai warga untuk memanen buah di lahan kami sebayak 800 Ha ini. Lalu kenapa kami di katakan sebagai pencuri buah di lahan kami sendiri ungkapnya ketua Kintap Tani 01 (Syahrun).

'Atas dasar pemanenan buah oleh warga Desa Kintap ini, akhirnya pihak perusahaan melaporkan kepada kepolisian melalui legalnya. Akhirnya pihak kepolisian memanggil orang-orang yang di laporkan oleh pihak perusahaan PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) tersebut. Dengan sebanyak 7 (tujuh) kali pemeriksaan dengan terperiksa setiap pemanggilan berkisar antara 5 sampai 7 dan 8 orang setiap periksa dengan tuduhan pencurian atas buah kelapa sawit tersebut.

Maka pihak Desa Kintap dalam pemeriksaan pihak kepolisin polres Tanah Laut menjelaskan, apa permasalahan sebenarnya. Apa mereka petik atau mereka panen adalah memang hak mereka malah kami diperiksa dengan tuduhan pencurian kelapa sawit, dimana dasarnya', ungkap ketua Kintap Tani 01 (Syahrun).

Dari pemeriksaan ini pihak kepolisian polres Tanah Laut terus memeriksa kepada warga yang telah di laporkan, namun tidak ada satupun dari mereka yang dijadikan terperiksa. Mereka di periksa untuk di mintai keterangan dengan penjelasan sebenarnya yang di dampingi dari kuasa hukumnya dari Adv. Syahrunurjaman SH.MH.

Ketika di konfirmasi dengan hal ini kepada Kapolres Tanah Laut, saat sejumlah awak media ingin mempertanyakan di dapat keterang bahwa untuk media yang bukan dari kabupaten Tanah Laut agar mengisi buku agenda, dan selanjutnya pihak kepolisian memberikan nomor pesan singkat (WA) Staf Kapolres Tanah Laut untuk melakukan jadwal pertemuan dengan pihak Kapolres Tanah Laut terkait apa yang ingin di sampaikan. Sehingga informasi yang di dapat awak media online Gayatri Putri News sampai berita ini di naikkan tidak ada informasi yang bisa memberikan informasi kepada publik terkait hasil pemeriksaan pihak warga Desa Kintap yang di periksa saat ini.Gayatri Putri News co.id melaporkan (Gatot)

0 Komentar