Majelis Hakim Persidangan berdasarkan pertimbanga yang di bacakan secara bergantian ini. Dimana terdakwa Indriati alias Lilik terbukti secara 'SAH' melakukan perbuatan penganiayaan anak di bawah umur dan ataa pertimbangan permohon terdakwa yang nengajukan permohon atas perbuatannya di mana memiliki tanggungan dan sebagainya yang harus di lakukan oleh terdakwa Indriati alias Lilik. Maka Majelis Hakim persidangan yang di bacakan putusan oleh Ketua Majelis Hakim persidangan dengan tuntutan 1,2 tahun penjara saja.
Dari hasil putusan ini, dimana keluarga korban yang di wakili oleh Sari Mentaya kepada awak media online Gayatri Putri News9@gmail.com merasa kecewa atas putusan ini. Dimana Jaksa Penuntut Umum hanya mengenakan pasal 80 KUHP saja, sedangkan pasal lainnya tidak di jelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim sehingga Majelis Hakim mengambil putusan apa yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum saja, dimana banyak pasal yang tidak di lakukan dalam BAP kepolisian yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga membuat keluarga merasa KECEWA terhadap hasil putusan ini, dan berencana akan melakukan banding dan sekaligus melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi atas perbuatan Jaksa yang kurang koperatif dalam melaksanakan tugas tuntutan atas perbuatan terdakwa Indriati alias Lilik ini.
'Saya merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim yang hanya menjatuhkan 1,2 tahun penjara saja, dimana banyak pasal yang tidak di lakukan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Maka dari hasil ini saya meminta sebelum putusan berakhir Jaksa Penuntut Umum harus melakukan upaya banding dan nantinya berencana melaporkan Jaksa Mahrita kepada Bid Pengawasn Kejaksaan Tinggi KalSel atas persidangan ini, ungkapnya keluarga korban Sari Mentaya kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com.
Keluarga masih menunggu hasil putusan yang di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari ini melalui PTSP Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengeluarkan surat putusan untuk di sampaikan kepada Kejati KalSel.
Semoga dengan laporan ini nantinya yang akan di ambil putusan 'Banding' dapat memperberat terdakwa Indriati alias Lilik yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang saat ini merasa trauma dengan perbuatan terdakwa dan menjadikan pelajaran bagi kita semua dalam melakukan perbuatan yang mengakibat ego kita sesaat atas apa yang terjadi saat itu. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)
0 Komentar