Dalam surat perintah telegram/sprinteg bernomorkan ST/2428/X/REN.2/2025 pada tanggal 22-10-2025, yang mana salah satu isinya adalah mengenai kriminalisasi terhadap warga masyarakat kecil yang ada di seluruh Indonesia.
Di mana salah satunya yang mendapatkan kriminalisasi dalam hal ini adalah warga Kintap yang saat ini sering di panggil dan diproses untuk di lakukan pemeriksaan dengan dugaan laporan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit atas pencurian buah yang ada dilahan terssebut.
Di mana sebenarnya lahan yang di tanami oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sebanarnya adalah lahan mereka yang telah di pakai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo sampai dengan saat ini, namun warga yang merasa lahan atau tanah mereka telah di jadikan perkebunan kelapa sawit di mana yang saat ini telah bersengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, malah mendapatkan kriminalisasi dari pihak kepolisian Polres Tanah Laut dengan melakukan pemanggilan atas alasan dasar sebagai pencari keterangan sampai saat ini tidak ada ujung habisnya untuk pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan di lakukan sudah memasuk babak ke 9 kali pemanggilan, namun tidak ada ujung hentinya untuk penghentian kasus ini, yang mana pihak aparat kepolisian Polres Tanah Laut mendapatkan dan menerima laporan adanya pencurian buah kelapa sawit tersebut. Tetapi sebenarnya yang mencuri tersebut adalah bukan warga tetapi pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo yang telah menggunakan laha atau tanah warga sudah puluhan tahun.
Maka dari ini warga yang merasa tanahnya telah di pergunakan akhirnya menuntut kepada pihak perusahaan perkebunan kelapan sawit PT. Kintap Jaya Watindo, untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
Dari hal ini, pihak perusahaan mangkir atau tidak mau bertemu, dan malam melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib ataa dasar pencurian buah yang ada di lahan warga setempat ini.
Di dalam sprint telegram sudah jelas bahwa pihak aparat kepolisian dalam bertindak selalu berhati-hati, tidak sembarang melakukan tindakan apalagi sampai mengkriminalisasi warga kecil.
Sehingga polri meminta kepada seluruh jajaran Polda senusantara dan jajaran polres kota dan kab. agar melakukan tindaka tidak sembarangan. Sehingga dapat menimbulkan anarkis yang berujung pada demontrasi yang ada.
Selain itu polri juga adalah pelindung abdi masyarakat kecil, bukannya sebagai pendamping dari perusahaan yang membela dan melindungi perusahaan sebagai kekuatannya, melainkan adalah untuk rakyat dari rakyat.
Lalu akakah jajaran polda KalSel dalam hal ini beserta jajaran penegak hukum baik tingkat polres dan polsek yang ada bekerja sudah pada aturan yang di keluarkan Kapolri ini.
Jawaban adalah, akan pihak daerah melaksanakan ini?, sementara warga masih terus mendapatkan kriminalisasi yang ada. Tunggu jawaban yang akan di sampaikan media online gayatri putri news web.id.com. apabila pihak penegak hukum belum melaksanakan surat perintah telegram atau sprinteg ini maka publik boleh menpertanyakan, bagaimana kinerja sebenarnya. Apa hanya kiasa biasa atau janji yang belum terlaksana. gayatri putri news@web.id melaporkan (Gatot)
0 Komentar