Banjarmasin//Dua anggota Perdoi Sahabat Banjarmasin yang berasal dari aplikasi Maxim Amir Hanzah dan Matnor, telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam gugatan pencemaran nama baik yang menyangkut ketua Perdoi Sahabat Banjarmasin Gatot Noorsaputra pada beberapa waktu lalu.
Kedua anggota Perdoi Sahabat Banjarmasin ini menjelaskan, terkait telah mengetahui dan mendengar adanya sengketa yang melibatkan ketua Perdoi Sahabat Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Di mana dalam kesaksiannya menjelaskan, sebagai anggota Perdoi Sahabat Banjarmasin dirinya masing-masing dari dari anggota yang sudah bergabung pada organisasi driver online yang ada di KalSel sejak tahun 2020 yang lalu. Dimana di jelaskan, bahwa kami dalam menjalankan aplikasi dari masing-masing driver saling bertukar pendapat mengenai aplikasi yang di jalankan. Dan pada saat ketua kami ada persengketaan yang mengakibat dirinya berpekara dengan seorang oknum yang bernama Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin dari perusahaan Grab Banjarmasin tidak mengenal dengan tergugat tersebut, tetapi mendengar cerita yang di sampaikan oleh ketua kami saja. Namun pada saat kejadian pada 27 September 2024 silam, dirinya tidak berada di Tempat Kejadiam Perkara (TKP), dan hanya mendengar perkataan yang disampaikan kepada rekan driver yang tergabung dalam Perdoi Sahabat Banjarmasin tersebut. Mengenai pertanyaan yang di sampaikan oleh Majelis Hakim, Apakah penggugat masih aktif di aplikasi Grab tersebut setelah kejadian ini. Di jelaskan olehnya, Tidak mengetahui. Ungkap Amir Hamzah. Begitu juga dengan Matnoor yang dari aplikasi Maxim ketika di tanya apakah mendengar kejadian, dirinya menyebut mendengar, kalau masalah mendengar tersebut itu dari saat kami sedang berkumpul sebagai driver, bahwa ada terjadi perselisihan dengan pihak oknum perusahaan Grab Banjarmasin untuk kejafian di Tempat Kejadian Perkara, selebih tidak mengetahui. Ungakapnya Matnor. Dari keterangan yang di sampaikannya, memang kedua saksi pada saat itu tidak mengetahui jelas duduk perkara.apalagi sampai berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Namun hanya mendengar adanya perselisihan yang mengakibat pada pelaporan kepada pihak yang berwajib saja. Dan menurutnya, pada saat kejadian dirinya menyangka bahwa ada beberapa oknum yang terlibat dengan ketua kami itu saja paparnya. Sehingga keterangan saksi menjadi pertimbangan majelis hakim persidangan nantinya apakah membuat keterangan ini menjadi pertimbangan untuk memutuskan dalam perkara ini. Dimana sebelumnya tergugat Basuki Rahnat alias Ibas bin Nyaimin, pernah menjalani sidang pidana pada Pengadilan Negeri Martapura, yang juga di perkuat dengan putusan Majelis Hakim pada perkara Banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura atas putusan dengan 1 bulan penjara, Pengadilan Tinggi KalSel akhirnya memperkuat hasil putusan tersebut, bahwa tergugat Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin memang di nyatakan 'SAH' telah melakukan perbuat yang tidak menyenangkan terhadap seseorang dan sehingga membuat tergugat tetap menjalani vonis putusan Pengadilan Negeri Martapura yang telah memutus dengan hukuman pidana 1 bulan penjara yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martapura, atas perbuatannya yang seharusnya tidak pantas di ucapkan oleh tergugat di depan umum apalagi perkataan ini adalah perkataan yang tidak pantas di ungkapkan dengan menyebut 'Bangsat, Anjing Kamu, bikin onar (ribut) di kantor orang'. Yang mana seharusnya, sebagai seorang yang memegang amanah dari perusahaan untuk menjalankan tugas sebagai karyawan tidak pantas di lontarkan, sehingga membuat perkataan ini menjadi bumerang (perbuatan yang perlu di pertanggung jawabkan) bagi dirinya sendirinya dengan menjalani putusan dan gugutan yang di ajukan oleh penggugat saat ini sebagai perbuatan yang di pertanggung jawabkan olehnya (tergugat) Basuki Rahnat alias Ibas bin Nyainim.
Dengan kesaksian dari dua saksi yang dihadir saat ini, semoga majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin selaku Majelis Persidangan yang menyidangkan perkara gugatan pada hari ini Rabu, 14 Oktober 2026 menjadi sebagai bahan pertimbangan hasil putusan yang nantinya untuk diputuskan pada akhir putusan. Sehingga apa yang menjadi keadilan dalam hukum di negara Indonesia dapat benar-benar hukum yang menjadi adil dan bermatabat atas hasil putusan ini nantinya.GayatriPutriNess Web.id melaporkan (Gatot)
0 Komentar