Pada hari ini, Jumat 24 Juli 2026, bersama kuasa hukum dari warga Kintap dan ketua Kintap Tani 01 (Syahrun) akhirnya mendatangi polres Tanah Laut guna atas pemanggilan kepada saudara Muhammad Arsad alias Kai Ajuk dan Ketua Kintap Tani 01 (Syahrun).
Dalam keterangan pers dengan awak media Gayatri Putri News9@gmail.com, dimana warga yang telah menerima surat pemanggilan yang bernama Muhammad Arsad alias Kai Ajuk atas laporan dari legal perusahaan PT. Kintap Jaya Watindo dan dari pihak kepolisian polres Tanaha Laut melalui Kasatreskrimnya, undangan tersebut adalah mengenai hal klarifikasi terhadap ketua Kintap Tani 01 (Syahrun). Maka dari itu usai dari hasil pemeriksaan ini para warga bersama kuasa hukumnya telah mengambil kesimpulan atau keputusan yang telah tepat untuk di sikapi. Dimana kesimpulan ini adalah sebagai bentuk atas dasar apa yang menjadi hak dan perbuatan dari pihak perusahaan yang telah menganggap warga tersebut dan ketua Kintap Tani 01 telah melakukan perbuatan yang mengakibat adanya laporan polisi kepada kedua belah pihak tersebut oleh para legal dari peruasahaan PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) ini.
Dari laporan polisi yang di buat ini, di mana para warga masyarakat setempat telah di tuduh dengan melakukan perbuatan atas pencurian buah perkebunan sawit milik PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) ini.
Namun menurut ketua Kintap Tani 01, hal ini adalah 'SALAH'. Dimana sebenarnya perusahaanlah yang telah merebut hak warga yang telah selama hampir selama 20 tahun lebih telah menguasai lahan milik warga dengan melakukan penanaman kebun sawit itu atas lahan milik warga yang berdasarkan fakta dan bukti berupa surat tanah dan sebagainya, ada sekitar 800 Ha lahan warga yang di caplok oleh perusahaan perkebunan kelap sawit PT. Kintap Jaya Watindo ini, untuk usaha perkebunannya. Atas pencaplokkan ini warga sudah berupaya mengadu kepada berbagai pihak di baik antaranya DPRD kabupaten Tanah Laut dan Pemerintah Daerah kabupaten Tanah Laut hingga DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi KalSel, namun pihak perusahaan tidak pernah menepati atau berhadir setiap kali dalam pemanggilan oleh pihak yang bersangkutan.
'PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) beberapa kali di panggil, mulai dari DPRD kabupaten Tanah Laut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut, DPRD Provinsi KalSel hingga Gubernur KalSel atas laporan yang di layangkan oleh warga, selalu tidak pernah 'HADIR' untuk berdiskusi.
Tetapi ketika dari pihak perusahaan melakukan pelaporan terhadap aparat kepolisian, dari laporan ini selalu di tanggapi oleh pihak kepolisian dan sampai menjadikan tuduhan atas pencurian hasil kebun ini ungkapnya ketua Kintap Tani 01 (Syahrun) kepada awak media Gayatri Putri News9@gmail.com.
Maka dari ini, kami bersama seluruh warga kintap termasuk para legal dari warga dan kami mendatangi dan memenuhi pemanggilan dan undangan untuk klarifikasi dari pihak kepolisian atas ini.
Dari hal ini kami tidak tinggal diam saja dan meyerah atas apa yang di lakukan oleh pihak perusahaan perkebunan sawit ini kepada kami yaitu warga kintap dan saya selaku ketua Kintap Tani 01 atas hal, di mana saya melakukan koordinasi dan pendampingan oleh legal kami ini akan melakukan hal tuntut balik atas perbuatan ini. Dengan cara akan mengajukan gugatan perdata dan lain sebagai kepada pihak yang telah membuat kami ini merasa di rugikan, ungkapnya ketua Kintap Tani 01 (Syahru).
Gugatan perdata ini kami serahkan kepada pihak legal saya (Syahrun) untuk dapat melakukan hal ini dalam waktu dekat ini.
'Kami sebagai warga dan ketua Kintap Tani 01 bersama warga hari ini datang ke polres membuktikan, bahwa warga dan kami tidak pernah merasa mencuri apalagi di tuduh yang tidak benar. Kami warga dan Saya (Syahrun) merasa ini adalah hak kami dan lahan kami. Wajib kami untuk memperjuanan sampai titik darah penghabisan kami ini.
Di tambah lagi ungkapnya selama dalam Perma no.1 tahun 1959, bahwa segala yang menjadi dalam sengketa tidak adanya penahan dan penangkapan semua harus di buktikan secara terbuka, bukan seperti kucing bersembunyi di balik dinding ini. Ketika kami melakukan aksi untuk meminta kepada pihak perusahaan untuk keluar dan berdiskusi dengan kami, mereka tidak berani hal ini sudah hampir 7(tujuh) bulan kami sampaikan dan sesuai dengan perjanjian, apabila pihak perusahaan tidak menanggapi, kami atas nama warga kintap dan ketua Kintap Tani 01 wajib memanen perkebuan kelapa sawit tersebut dan ini adalah merupak hak kami. Di Tambah lagi kesepakan yang telah di buat pada tahun 2019 yang lalu, bahwa kesepakatan yang telah di tanda tangani bersama itu menjadi dasar kami sebaga warga dan ketua Kintap Tani 01 untuk memanen hasil buah perkebunan yang berada di atas lahan dan milik kami, paparnya.
Sementara kuasa hukum dari Syahrujaman dan rekan akan melakukan upaya gugatan terhadap apa yang telah di minta dan di serahkan kepada kuasa hukum selaku pendampingan dalam kasus ini untuk dapat melakukan upaya pengajuan gugatan perdata terhadap kasus ini.
'Saya dari law firm Syahrujaman dan rekan selaku kuasa hukum dari ketua Kintap Tani 01 dan warga desa kintap akan berupaya melakukan tindakan atas gugatan 'PEEDATA' terhadap perusahaan PT. Kintap Jaya Watindo, atas apa yang telah di lakukanya baik terhadap warga kintap sendiri dan ketua Kintap Tani 01 atas apa yang telah di perbuat oleh legal perusahaan atas semua ini.
Dimana kami melihat apa yang di sampaikan kepada kami baik secara data dan balanca kami pelajari, semua ini adalah fakta dan kenyataan baik itu surat kepemilikan tanah (lahan) dan sebagai di tambah lagi dengan surat pemanggilan kepada warga kintap yang telah di tuduh melakukan pencurian. Atas dasar ini kami selaku kuas hukum membela semua ini dikarenakan kebenaran yang ada. Sehingga seperti apa yang di sampaikan oleh ketua Kintap Tani 01 (Syahrun) atas permintaan untuk melakukan perihal gugatan perdata kepada pihak PT. Kintap Jaya Watindo (KJW), dengan segera kami akan ajukan ke Pengadilan Negeri Peleihari nantinya. papar advokat Syahrujaman kepada awak media online Gayatri Putri News9@gmail.com yang beralamat di Banjarbaru ini.
Masyarkat dalam hal ini tidak akan tingal diam, atas apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Kintap Jaya Watindo kepada warga dan ketua Kintap Tani 01 (Syahrun), akan melakukan upaya perlawanan secara hukum. Di karekana dasar dan fakta dari warga dan ketua Kintap Tani 01 adalah merasa ini adalah hak yang perlu diperjuangan sampai dengan akhir perjuangan ini.
Kita mengenal perjuangan ketua Kintap Tani 01 sangatlah tidak berhenti di sini saja, upaya apapun terus di lakukan selama kebenaran ini menjadi hak para warga dan ketua Kintap Tani 01 (Syahrun) terus berupaya melakukan perlawanan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Kintap Jaya Watindo (KJW) yang telah membuat masyarakat kintap merasa ketakutan dan merasa di hantui oleh pihaknya tersebut.
Maka dari itu upaya ini adalah upaya yang sangat benar dan perlu di perjuangan atas dasar dan fakta yang ada untuk memperoleh keadilan di negara Indonesia ataa apa yang telah menjadi oligarki-oligarki yang berupaya merebut hak masyarkat ini. Gayatri Putri News9@gmail.com melaporkan (Gato)
Simak media online kami, dimana kami memberikan berita yang indefenden untuk di baca dan di lihat oleh publik. Yang memberikan fakta dan kebenaran atas semua ini.
0 Komentar