Polres Tanah Laut Kembali Periksa 3 (Tiga) Orang Warga Desa Kintap, Terkait Perihal Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW), Kapankah Pemeriksaan Ini Berakhir Dengan Tanpa Pemeriksaan

Peleihari//Polres Tanah Laut melalui Kasat Reskrimnya kembali memeriksa warga desa Kintap yang di duga atau di laporkan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo dengan laporan pencurian buah milik perusahaan.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) yang melaporkan warga desa Kintap ke pihak polres Tanah Laut dengan jumlah terperiksa sebanyak 3 (tiga) orang pada hari ini Rabu, 30 September 2026.

Di mana pelaporan tersebut sebenarnya salah alamat. Mengapa demikian dengan hal ini?.

Buah yang di panen masyarakat tersebut sebenarnya berada di atas lahan warga yang sudah 20 (dua puluh) tahun di pergunakan oleh perkebunan kelapa sawit tersebut untuk menanam perkebunannya.

Namun, dari pada itu, masyarakat yang menuntuk kepada pihak perusahaan agar bersedia untuk bernegosiasi mengenai sebenar pohon yang di tanam adalah di lahan warga desa Kintap itu sebenarnya milik siapa?, apakah milik masyarakat atau milik perusahaan perkebunan kelap sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW). 

Pada saat masyarakat menagih janji untuk bernegosiasi yang mana, sebelumnya telah di sepekati di hadapan seluruh tokoh dan masyarakat desa Kintap mengenai hal ini. Malah melaporkan dengan tuduhan pencurian buah.

Sehingga aparat penegak hukum menerima dan memeriksa warga yang telah di laporkan untuk di minta keterangan mengenai hal ini.

Saat di konfirmasi dengan kapolres Tanah Laut beberapa waktu lalu, menyatakan pemeriksaan ini hanya sekedar meminta keterangan warga saja, bukan menjadikan tersangka sebagai pencuri buah paparnya Kapolres Ricky.

Dari sekian banyak yang sudah di periksa warga desa Kintap bersikukuh, bahwa mereka memanen buah tersebut di atas lahan merek sendiri. Seperti yang di sampaikan oleh Ketua Kelompok Tani 01 (Syahrun) kepada awak media Gayatri Putri News@Web.id.

Bukan mencuri atau mengambil buah seperti yang di tuduhkan atau di laporkan kepada pihak yang berwajib.

Seharusnya pihak yang berwajib dalam pemeriksaan berulang-ulang mengambil suatu kesimpulan, bahwa mendengar penjelasan warga desa Kintap yang telah di periksa sebelumnya, menyimpulkan laporan ini adalah 'Salah Alamat'. Mengapa demikian.

Kata 'Salah Alamat' adalah seharusnya di mengerti oleh pihak penyidik atau pemeriksa, berdasarkan laporan dan data yang di miliki, apalagi pihak penyidik selaku pemeriksa telah kelapangan untuk melihat lokasi yang di laporkan adalah sebenarnya laham milik warga desa Kintap yang memiliki surat dari BPN. Bukan lahan atau HGU yang di miliki oleh perusahaan, sehingga warga atas pohon yang berdiri tegak di atas lahan mereka sebenarnya adalah milik warga desa Kintap tang telah memiliki keabsahan legalitas yang mereka pertanyakan kepada perangkat aparat desa dan pemerintah.

Tetapi dalam hal ini pihak aparat terus berupaya memeriksa dan sampai dengan menekan kepada yang terperiksa agar mendapatkan pernayataan yang bisa di akui oleh warga pohon tersebut adalah milik perusahaan, tetapi bisa saja pohon awalnya yang di tanam adalah milik perusahaan, mereka sudah nenikmati hasil buah selama kurang lebih 20 (dua puluh) tahun, sekarang wajar ketika masyarakat mempertanyaka dan meminta kejelasan sebenarnya yang mana pihak perusahaan tidak mau menemui dan akhirnya pihak warga memetik buah tersebut bukan sebuah pencurian buah milik perusahaan.

Seandainya buah yang di petik adalah di lahan atau HGU perusahaan, itu sah-sah saja di katakan sebagai pencuri.

Hal ini di perkuat dari kuasa hukum warga desa Kintap yang tergabung dalam kelompok Tani 01 desa Kintap adalah buah milik warga bukan milik perusahaan. Apabila perusahaan menyatakan pencurian, pemanenan buah kelapa sawit adalah di atas lahan HGU peruhasaan PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) tersebut.

Hal ini menjadi aneh dan tidak masuk akal dengan pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak penegak hukum dengan laporan pencurian.

Awak media online ketika mendengar hal ini pun turut prihatin kepada warga desa Kintap yang terus menerus mendapatkan pemeriksaan berlanjut.

Malam beberapa waktu lalu, awak media mendaptkan surat perintah (Sprint) Kapolri atas dasar sengketa yang di alami oleh warga dengan perusahaan, Apabila ada warga yang bersengketa dengan perusahaan, terlebih dahulu di hentikan pen
meriksaan, dan di melihat aspek kronolgis permasalahan sebenarnya. Apakah ini ada unsur 'PIDANA  atau unsur PERDATA'. Dimana warga memetik buah diatas lahan mereka sendiri, sedangkan perusahaan menggunakan lahan mereka untuk menanam buah kelapa sawit guna mencari keuntungan dengan hasil panen sebagai keuntungan perusahaan tersebut. Hal ini yang seharusnya sikap inilah yang di ambil oleh aparat penegak hukum, Apakah ini merupakan murni 'Pencurian' atau Mempertahankan laham mereka'. Dan memyimpulkan dengan ini adalah masalah 'PERDATA' atau 'PIDANA'.

Keterangan ini di perjelaskan oleh tim kuasa huku dari Kantor Advokat Syahrunurjaman yang beralamt di kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. Di hadapan sejumlah awak media usai mendampingi warga yang diperiksa sebagai pendampingan klien mereka.

Lantas apakah pihak aparat mempertimbangkan untuk menghentikan pemeriksaan. Kita masih menunggu jawaban dari warga desa Kintap selanjutnya apalah proses ini di hentikan atau malah terus dengan diperiksa sebagai 'pencuri buah', tunggu jawaban di berita yang akan di ulas dan di dengar oleh awak media sebagai pendamping warga yang membutukkan publikasi kepada publik untuk di ketahui sebenarnya. Awak media terus akan mengawal kasus ini sehingga publik dapat nengetahui ' Siapa yang salah dan siapa yang sebenar harus di bela', Apakah perusahaan yang melaporkan kepada aparat penegak hukum atau malah sebaliknya Warga desa Kintap yang terus berupaya mencari Keadilan atas semua hal yang di lakukan oleh aparat penegak hukum ini yang mana Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah (sprint) agar penegak hukum jangan berat sebelah dan melihat kasus ini seperti apa! Kalau memang itu merupakan hak warga maka kasus ini di hentikan bukan kasus 'PIDANA', melainkan kasus PERDATA yang di selesaika di meja hijau Pengadilan atas dasar pemenuhan keadilan yang sebnarnya di Indonesia. Simak terus berita yang di sampaikan oleh awak media online dari Gayatri Putri News@Web.id melaporkan dari Kabupaten Tanah Laut (Peleihari) (Gatot/Tim).

0 Komentar