Penggugat IV (Gatot Noorsaputra) 'Menolak' Suat Panggilang Dari Pengadilan Negeri Banjarbaru

Banjarmasin//Surat pemberitahuan pemanggilan sidang yang di serahkan oleh pihak Pengadilan Negeri Banjarbaru di 'TOLAK' alias tidak di terima oleh tergugat IV yang bernama Gatot Noorsaputra.

Dimana Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari ini Kamis, 13 Agustus 2026 dengan nomor gugatan 80/Pdt-G/PN BJB/2026, memberitahukan jadwal persidangan yang akan di gelar pada hari Selasa 18 Agustus 2026 nanti, antara penggugat yang bernama Irfan Mukhlis dengan Tergugat IV (Gatot Noorsaputra).

Tergugat IV ketika bertemu dengan pengantar surat dari Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mendatangi langsung rumah tergugat IV (Gatot Noorsaputra) menyampaikan adanya surat pemberitahuan pemanggilan persidangan.

Ketika di konfirmasi dengan pihak pengantar mengenai hal apa yang telah di sampaikan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru terkait pemanggilan tergugat IV ini.

Dirinya menyebut, perihal laporan dari penggugat mengenai masalah jual beli emas yang di lakukan oleh penggugat yang bernama Irfan Mukhlis.

Mendengar kata-kata itu, penggugat IV langsung 'MENOLAK' dan menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait jual beli emas itu. Saya (Gatot Noorsaputra) tidak menerima pemanggilan itu, karena tidak tahu apa dan mengenai apa. Silahkan keluar dari tempat saya. Akhirnya kurir tersebut mengatakan saya kembalikan lagi ke PN Banjarbarunya. Silahkan saya ngga tahu menahu urusan itu bukan saya apa-apa.

Setelah kurir tersebut pergi, tergugat IV langsung menghubungi saudara keluarga pemilik emas yang telah melakukan jual beli emas dengan penggugat Irfan Mukhlis. 

'Kok kenapa saya ada pemanggilan sebagai tergugat, masalah jual beli emas, saya tidak ikut campur dan apa. Malah di gugat. Keluarga pemilik emas menjawab tidak usah di hiraukan, penjanjian jual beli yang terjadi saja sampai sekarang tidak beres. Malah salah satu rekan penggugat yang bernama 'Bintang' sampai saat ini tidak ada kabar lagi. 

Lalu tergugat menyampaikan, sampai terjadi adanya persidangan yang akan di lakukan pemanggilan lagi, saya akan sampaikan apa adanya terkait hal ini, dan saya tidak ada tahu menahu masalah jual beli emas tersebut, yang tahu adalah pihak yang bersangkutan selaku pemilik emas dan penggugat Irfan Mukhlis. Saya akan berkoordinasi dengan pengacara saya terkait hal ini, dimana kemungkinan langkah yang akan di ambil adalah menggugat balik penggugat atas dasar menggugat tanpa adanya penjelasan sebenarnya.

Sampai berita ini di naikkan keluarga pemilik emas yang bertransaksi dengan penggugat yang entah apa dan bagaimana sampai sekarang jalan atau tidaknya, tergugat tidak mengetahui apa-apa lagi sampai di beritahukan tidak ada permasalahan selesai apa tidak, malah dulu tergugat memberikan saran agar pemilik emas tersebut untuk melaporkan ke pihak yang berwajib atas dasar penipuan, malah tidak di tanggapi pihak keluarga dan pemilik emas. Malah berkata kami masih dalam kesepakatan damai.

Sampai dengan hal adanya ini, maka tergugat tidak akan tinggal diam dan akan melakukan perlawanan terhadap hal ini. Dimana gugatan adalah salah persepsi dalam mengajukan gugatan. Yang seharusnya adanya beberapa hal yang harus di jalani mulai mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan atau berbicara secara pis tu pis. Hal ini langsung pada mengajukan gugatan, sehingga tergugat IV akan mempersiapkan langkah perlawanan terhadap penggugat dengan kemungkinan akan menggugat balik penggugat dan menjadikan pihak keluarga dan pemilik emas sebagai saksi transaksi jual beli emas, yang mana emas tersebut adalah emas 'ELEGAL' hasil tambang liar dan di perjual belikan secara 'ELEGAL' pula tanpa membayar pajak kepada pemerintah selaku penanggung jawab hasil bumi yang di lakukan oleh oknum ini.GayatriPutri News Web.Id melaporkan (Tim/Gatot)

0 Komentar