Surat DPO Hj. Sanawiah, Kapolres Menyebut : Ada Oknum Yang Menyebar Luaskan Surat, Ketua Dewas WRC (Jayadi) Sebut Menurunkan Kredibilitas Hj. Sanawiah

Peleihari//Surat DPO yang beredar di kalangan masyarakat luar dengan menyebut Hj. Sanawiah yang telah menyebar di masyarakat luas mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah di ketahui masyarakat luas saat ini. 

Setelah pihak WRC menyambangi kantor Polres Tanah Laut terkait beredarnya surat yang menyatakan Hj. Sanawiah pemilik lahan yang telah berpekara dengan perusahaan tambang PT. Arutmin Indonesia di daerah Desa Kintap Kabupaten Tanah Laut mendapat perhatian masyarakat luas dengan beredarnya surat mengenai pernyataan Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga WRC mempertanyakan isi surat ini. 

Jawaban dari pihak Polres yang di sampaikan langsung oleh Kapolres Ricky kepada WRC bahwa, dirinya tidak mengetahui hal adanya surat yang beredar dan dirinya menpertanyakan kepada bawahan yang mana menduga ada oknum yang sengaja menyebarkan hal ini.

Dirinya Kapolres (Ricky) tidak mengetahui oknum yang menyebarkan ini dan juga turut menyampaikan, bahwa selama kasus ini masih dalam gugatan perdata yang di ajukan oleh pihak hukum WRC, kepolisian tidak akan melakukan tindakan atau penangkapan terlebih lanjut. 

Kami akan menghormati kasus ini, selama kasus ini dalam perkara perdata kami tidak akan melakukan hal apa. Dan masih menghormati proses hukum berjalan ungkapnya. Melalui pesan singkat yang di terima oleh awak media online Gayatri Putri News@Web.id.

Artinya dugaan bahwa Hj. Sanawiah sebagai DPO telah di bantahkan oleh pohak kepolisian resort Tanah Laut. Dan menduga mengenai surat ini adanya oknum yang tidak bertanggung jawab atas surat ini yang nenyebar luas di masyarakat.

Lalu menjadi pertanyaan, Siapakah oknum yang mengeluarkan surat ini dan hingga masyarakat luas menjadi bertanya-tanya dengan Daftar Pencarian Orang ini. Apakah memang benar oknum atau malah sebaliknya. Tunggu berita kelanjutannya.
Sementara Ketua Dewas WCR yang menangani Hj. Sanawiah ketika di konfirmasi saat usai sidang di Pengadilan Negeri Tanah Laut (Jayadi) berkata, mengenai surat pernyataan Hj. Sanawiah sebagai Daftar Pencarian Orang, dirinya menyatakan terkejut mengetahui hal ini, tetapi yang di sayangkan, kasus ini masih dalam proses persidangan pengadilan negeri Peleihari, dengan kasus gugatan perdata. Dimana pada kasus perdata tidak ada atau penetapan menjadi tersangka atau Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut. Namun dia berharap dan meminta jangan sampai klien kami Hj. Sanawiah menjadi di kriminalisasi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tunggu proses persidangan selesai dulu, baru pernyataan sebagai apa. Tidak kemungkinan ketika kasus ini kami menangkan dalam gugatan perdata bisa saja kami mengambil langkah yang sebaliknya dengan melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik nantinya, kami berharap jangan terlebih dahulu memfonis sesuatu yang belum benar terbukti dan nyata apalagi jelas dalam surat itu poto klien kami, serta identitas dan sebagainya, ini yang menjadi sorotan bagi kami kedepannya langkah apa yang akan kami ambil nantinya jika terbukti klien kami memenangkan dalam perkara gugatan atas penguasaan lahan oleh pihak perusahaaan pertambangan PT. Arutmin Indonesia Site Asam-asam- Kintap ini.

Dengan adanya ini artinya WRC menjamin selama perkara ini masih dalam perkara gugatan hak kliennya tidak dapat di ganggu gugat apalagi di tetapkan sebagai Daftar Pencarioan Orang.

Sekarang yang lebih instensitasnya siapakan oknum yang menyebarkan isu surat Hj. Sanawiah sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO ini simak berita yang di sajikan oleh Gayatri Putri News@Web.id sebagai berita Independen dan terpecaya bagi publik luas untuk di baca dan di simak dari media lainnya. Gayatri Putri News@Web.id melaporkan (Gatot/Tim))

0 Komentar