Dalam surat yang pertama di kirimkan pada 1 Juli 2026 yang mana akan di gelar pertemua dengan pihak kelompok tani Desa Kintap untuk mendengarkan atas laporan dari pihak pelapor kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan di gelar pada tanggal 6 Juli 2026 sampai dengan surat yang kedua telah di kirimkan kembali, pihak perusahaan tidak pernah menanggapi atau niat untuk etikad baik menyambangi kantor guna menyampaikan ataa jawaban yang di harapkan oleh pihak perusahaan kelapa sawit atas undangan ini.
Dari surat kedua yang di kirimkan pada tanggal 13 Juli 2026 yang di minta untuk berhadir kembali atas undangan yang pertama dan kedua ini tidak ada satupun etikad baik untuk bertemu dengan pihak aparat Negara selaku perwakilan dari pemerintah atas mengenai lahan yang akan di selesaikan permasalahannya.
Dari kedua surat ini, maka dimana telah di anggap bahwa perusahaan ini melanggar kententuan sebagai mana di maksud dalam berita acara perselihan sengketa atas sebuah lahan atau tanah untuk diselesaikan dan di dengarkan keterangan di antara kedua belah pihak ini baik pihak kelompok tani Desa Kintap Pura dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) atas semua permasalahan ini.
Lalu, ada apa gerangan atas ketidak hadiran pihak perusahaan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo ini? Yuk simak penuturan pihak ketua kelompok Kintap Tani 01 dengan awak media online gayatriputrinews web.id ini.
' Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Tanah Laut memberikan 2(dua) kali surat pemanggilan kepada pihak perusahaan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) di dalam dua surat yang berbeda untuk di minta keterangan. Tidak satupun dari surat di penuhi untuk datang dan menjelaskan permasalahan ini. Kami sudah meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan perihal lahan yang telah di kuasai pihak perusahaan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) agar duduk bersama-sama memberikan keterangan baik fisik berupa data dan sebagainya, pihak perusahaan kelapa sawit 'Tidak Pernah Menanggapi undangan yang di sampaikan kepada pihak perusahaan tersebut' ungkapanya Sahrun selaku ketua Kelompok Tani 01.
Dengan hal demikian, artinya perusahaan telah telah ingkar terhadap pemanggilan ini. Dan perlu di sikapi bahwa perusahaan ini tidak memiliki etikad baik yang di lakukan oleh pemerintah khususnya Badan Pertahanan Nasional kabupaten Tanah Laut untuk mengambil langkah selaku perusahaan kelapa sawit yang berada di kabupaten Tanah Laut tidak memiliki dasar untuk pemenuhan pemanggilan klarifikasi atas undangan ini.
Sehingga kita perlu menyikap di mana salahnya atas yang di adukan oleh pihak ketua kelompok Kintap Tani 01 belum memenuhi etikad yang berujung pada kebaikan, sehingga kita bisa menilai apakah masyarakat kintap seperti kelompok Kintap Tani 01 atau pihak perusahaan kelapa sawit yang benar atau salah kita lihat dengan membaca berita yang di sajikan oleh media online gayatriputrinews web.id untuk di baca.GayatriPutriNews Web.id melaporkan (Gatot)
0 Komentar