Perwakilan Devisi Hukum WRC Sampaikan Bekas Ke Pengadilan Negeri Peleihari Gugatan Praperadilan Terhadap Kasus Pemilik Tanah Hj. Sanawiah Dengan Tergugat Polres Tanah Laut Atas Laporan PT. Arutmin Indonesia

Peleihari-Tanah Laut//Gugatan Praperadilan terhadap Laporan PT.Arutmin Indonesia atas kasus kepemilikan lahan atau tanah milik Hj. Sanawiah kepada pihak Kepolisian resort Tanah Laut oleh WRC kepada Pengadilan Negeri Peleihari kabupaten Tanah Laut pada hari Rabu,8 Juli 2026.
Surat praperadilan di sampaikan langsung oleh tim devisi hukum WRC yang di wakili oleh sdri Noorjannah SH.MH kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu pengadilan Negeri Peleihari.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerima langsung dan mulai memeriksa berkas yang telah di sampaikan oleh tim devisi hukum WRC atas penyampaian berkas tersebut. 

Setelah usai berkas lengkap Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan penerimaan berkas bisa di terima oleh pihak Pengadilan Negeri Peleihari. Semetara ini karna berkas belum terlengkapi karna ada kekuarangan yang harus di lengkapi maka Pelayanan Terpadu Satu Pintu meminta kembali kepada pihak pengajuan gugatan praperadilan untuk datang kembali dengan melengkapi kekurangan yang ada, di karenakan adanya berkas yang tertinggal di kantor WRC saat berangkat untuk menyampaikan berkas tersebut. 
Namun dari ketua divisi Hukum WRC Eko kepada awak media menyampaikan, baha hari ini pihak WRC menyampaikan berkas praperadilan terhadap kasus Hj. Sanawiah sang pemilik lawan yang bersengketa dengan PT. Arutmin Indonesia. Kasus ini tak kunjung selesai di karenakan pihak PT. Arutmin Indonesia merasa dirinya (perusahaan) sudah mengganti rugi terhadap lahan itu. Tetapi sampai saat ini pemilik tanah atau lahan tidak sepeser pun menerima uang pergantian tersebut malah di pemilik lahan di jadikan tersangka oleh pihak kepolisian resort Tanah Laut terkait hal ini, dimana proses ganti rugi saja pemilik tidak merasa menerima sama sekali. Malah bisa di jadikan tersangka. Pihak WRC sudah berkali-kali bertemu dengan pihak kepolisian resort Tanah Laut hingga menjadikan klien mereka tersangka dan malah menjadikan kasus ini P21 yang berkasnya sudah sampai pada Kejaksaan Negeri Peleihari (kabupaten Tanah Laut) ini.
Dari sinilah tim kuasa hukum WRC bersama rekannya mengajukan praperadilan terhadap polres Tanah Laut terkait penyampaian berkas perkara yang disampaikan ini di anggapnya lamban penanganan, sehingga pemilik lahan mendapatkan kejelasan agar terbebas dari hukum dan pihak perusahaan sikap dalam membayar ganti rugi atas tanah yang pemilik sebenarnya ini. Ungkapnya EKO ketua devisi Hukum WRC
Sementara team advokat yang bernama Noorjannah SH.MH kepada awak media menjelaskan, bahwa kasus ini aebenar adalah masalah kepemilikan lahan yang sah. Dimana pemiliknya adalah Hj. Sanawiah yang merasa tanahnya di akui oleh para mafia tanah ini, sehingga merasa di rugikan. Dari hal ini dia bersama WRC mengajukan gugatan praperadilan atas sengketa yang tak kunjung selesai. Apabila pihak aparat ters berupaya pada kebijakan dan menjadikan kliennya untuk menjadi tersangka, maka hal ini adalah menjadi ketidak adilan di negara Indonesia saat ini. Dirinya berharap kasus ini bisa sampai  kebapak Presiden RI dimana hak masyarakat adalh merupakan hak yang patut di bela, jangan selalu berupaya pada penegakkan hukum saja, sementara para mafia tanah seperti di Tanah Laut terus menjadi-menjadi dengan mengunakan kekauasaannya sebagai kekuatan dalam mengambil milik orang yang bukan haknya paparnya Noorjannah SH, MH team kuasa hukum WRC
Tidak hanya sampai di Pengadilan Negeri Peleihari saja, pihak WRC berupaya keras untuk mengirimkan ke beberapa instansi vertikal dan lainnya seperti ATR/BPN menerima tembusan surat yang di sampaikan pihak devisi WRC, DPRD Peleihari dan intansi lainnya, guna menunjang agar proses ini dapat berjalan sesuai dengan prosuder dan harapnnya kepada pihak kepolisian seperti di ungkapnya Bahrudin kepada awak media, agar kepolisian dapat koperatif, tegas dan berkeadilan dalam ini, selama ini pihak kami mengapresiasi kinerje kepolisian, tetapi dengan adanya kasus ini jangan sampai menjadi presiden buruk bagi negara kita Indonesia dengan banyaknya hal-hal seperti adanya mafia tanah yang masih belum tuntas terberantas. Sehingga membuat negara Indonesia di ambang kehancuran dengan adanya hal ini. Apalagi selama ini pihak kepolisan sudah berjanji untuk menjaga kedamaian dan ketentraman di bumi Peleihari dengan semboyan 'Tuntung Pandang' yang artinya Tuntung dalam menjalankan proses permasalan dan pandang dalam berkeadilan. Gayatri Putri News9@gmail.com melaporkan dari Peleihari kabupaten Tanah Laut(Gatot)

0 Komentar