Pendamping Pihak Tergugat Menegur Bahwa Penggugat Tidak Terdafar Di PWI, Majelis Hakim PN Banjarmasin Menegur ' Mohon Diam Bukan Ranah Anda '

Banjarmasin/Sidang atas gugatan perdata yang di ajukan oleh penggugat yang bernama Gatot Noorsaputra di Pengadilan Negei Banjarmasin pada hari ini 29 Juli 2026. Telah di gelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memulai sidang perdana pada hari ini.

Setelah hal ini di ajukan oleh wartawan media online Gayatri Putri News9@gmail.com yang juga merupakan penggugat kepada tergugat bernama Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin, mengajukan permohonan ijin kepada Majelis Hakim persidangan, malah dari pengunjung yang mendampingi pihak tergugat ini mengatakan kepada wartawan media online Gayatri Putri News9@gmail.com yang juga merupakan penggugat terhadap tergugat yang bernama Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin ini dengan kata yang di lontarkan sebagai berikut, Saya menanyakan ke PWI, anda tidak terdaftar di sana. 

Lalu Majelis Hakim langsung menegur orang tersebut dengan kata yang di sampaikan seperti, Maap anda tidak berhak berkata seperti itu, ini adalah tugas kami yang memeriksanya. Akhirnya orang tersebut terdiam, dan di tambah lagi majelis hakim untuk meminta tidak ikut campur dengan hal ini, di karenakan bukan ranahnya dia sebagai hak dalam menjawab melainkan adalah majelis hakim yang berhak memeriksa dan menentukan boleh tidak apabila sudah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum sidang di mulai.

Namun membuat sontak seluruh pengunjung sidang dan petugas pengadilan yang bekerja di sana, ketika mendengar ucapan bahwa usai Majelis Hakim menutup persidangan yang di mana bahwa, untuk di lakukan mediasi perundingan terlebih dahulu dan majelis hakim mengatakan semoga dapat di tempuh jalan damai, Namun dari hal ini membuat tergugat melontarkan kata-kata ' Tidak Ada Kata Damai' yang akan di tempuh  dengan penggugat apalagi penggugat adalah seorang jurnalis atau pimpinan redaksi media online Gayatri Putri News9@gmail.com yang merasa dirinya mendapat perkataan seperti ini oleh okmun yang mendampingi saudara Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin yang merupakan tergugat dari persidangan gugatan perdata ini. Yang merasa harga diri penggugat telah di remehkan dengan kata Wartawan tersebut tidak terdaftar di PWI. Yang mana penggugat dalam hal ini memang tidak bernaung di bawah lembaga atau organisasi PWI melainkan sebuah lembaga wartawan yang bernama SIJI (Suara Independen Jurnalis Indonesia) yang merupakan organisasi wartawan tempat berlindungnya sebuah profesi wartawan yang ada. 

Perkataan oknum ini, memdapat sanggahan, bahwa seorang wartawan tidak hanya berlindung di bawah PWI saja, melainkan banyak organisasi wartawan tempat perlindungan setelah adanya UU Jurnalis yang di 'SAH' pada tahun 1999, dimana bahwa kebebasan Pers dalam memilih dan berlindung tidak hanya pada organisasi PWI saja, melainkan banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di negara Indonesia umum dan KalSel khusunya, tidak hanya PWI saja tempat rumah perlindungan Jurnalis (wartawan) tersebut, melainkan banyak organisasi-organisasi yang tumbuh dan berkembang sesuai hak seorang jurnalis untuk belindung di bawah naungan organisasi mana selama wartawan ini memiliki keabsahan legalitas media yang di milikinya bukan permasalahan PWI atau bukan yang menjadi acuan. Hal ini menadapat tanggapan dengan perkataan orang tersebut tidak mengenal dan mengetahui organisasi dan profesi seorang jurnalis atau wartawan yang bertugas. Selama Jurnalis atau wartawan tersebut tidak melanggar kode etik seorang jurnalis atau wartawan berdasarkan UU Pers No.40 tahun 1999.

Hal ini yang di miliki seorang oknum yang tidak memiliki pandangan luas, apalagi rekannya yang di dampingi pada persidangan sebagai tergugat dan dirinya sebagai pengunjung yang masih di berikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk berdiam dan tidak di keluarkan dari persidangan yang di buka secara umum. Seandainya oknum ini dengan perkataannya tersebut di nilai Majelis Hakim membuat keonaran atau kegaduhan, maka oknum tersebut di perintahkan untuk keluar dari persidangan yang di anggap menggangu jalannya persidangan yang di selenggarakan ini.

Seharusnya oknum tersebut tidak pantas berada di dalam ruangan apalagi sempat membuat kegaduhan yag mengakibat penggugat tidak menerima perbuatan ini dengan mengambil langkah kesepatakan kepada kuasa hukum penggugat dengan kata' Tidak Ada Kata Damai' yang akan di tempuh selagi masih mediasi dan berharap tergugat dapat menjalani persidangan dengan langkah akhir adalah ekseskusi terhadap tergugat atas nilai Immateri dan Materil yang di tuntut tergugat, apabila Majelis Hakim nantinya mengabulkan semua gugatan penggugat atas semua ini. Sehingga putusan yang di ambil nantinya adalah apabila tergugat tidak dapat memenuhi gugatan, maka jalan yang akan di tempuh adalah 'EKSEKUSI' terhadap Tergugat nantinya.

Maka dengan harapan ini ketika sidang selanjutnya mediasi yang di lakukan penggugat memohon kepada kuasa hukumnya untuk mengambil langkah 'Tidak Ada Kats Damai' maka secara 'SAH' Majelis Hakim akan menggelar sidang dan mendengarkan seluruh isi gugatan berdasarkan fakta dan bukti yang di ajukan dengan gugatan sebesar Immateril 200 juta di tambah lagi kerugiain Materil yang di ajukan, sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan hasil putusan atas gugatan tersebut. Sehingga apabila tergugat tidak dapat memenuhi putusan ini nantinya, maka langkah selanjutnya adalah 'EKSEKUSI' yang harus di tempuh.

Penggugat Gatot Noorsaputra yang merupakan mitra driver dari aplikasi online di mana tergugat bekerja dan mendapatkan penghasilan dengan amar putusan sebelumnya pada pengadilan Negeri Martapura beberapa waktu lalu, dimana tergugat secara 'SAH' telah terbukti dan di putus dengan putusan 1 bulan penjara. Sehingga pada saat ini pemggugat kembali melayangkan atas gugatan perdata kepada Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin atas perbuatannya yang telah mengakibatkan perbuatan pencemaran nama baik penggugat yang perlu adanya perbaikan nama di masyarakat yang telah merasa dirinya mendapatka perkaraan yang kurang pantas dari tergugat sebelumnya. Gayatri Putri News9@gmail.com melaporkan (Gatot/Tim).

Simak terus berita yang di sampaikan oleh media online Gayatri Putri News9@gmail.com yang memberikan berita independen dan terpecaya untuk di baca publik.


0 Komentar