Dalam pemeriksan lapangan ini, di mana warga kelompok Tani 01 pada hari ini Rabu, 16 September yang di pimpin oleh ketua Kelompok menyampaikan mengenai lokasi daerah lahan perkebunan yang berada di luar HGU sebagai bukti bahwa kebun kelapa sawit saat ini yang berada di lokasi di luar HGU dan merupakan lahan miliki warga kelompok Tani yang di klaim oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) adalah lahan yang dalam sengketa perselisihan yang seharusnya di lakukan secara hukum kekeluarga bukan hukum pidana milik negara atas pelaporan pencurian buah kelapa sawit tersebut.
Di lokasi yang di tunjukkan oleh warga kelompok Tani 01, dimana bekas buah sawit yang telah dipetik, namun tidak boleh di angkut di karenakan perselisihan laham milik warga dengan perusahaan adanya tidak kesepakatan sebagai mana di maksud dalam perjanjia kesepakatan pada tahun 2019 yang lalu.
PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) telah mengingkari janji kesepakatan bersama dan di mana akhirnya masyarakat atau warga harus menyatakan sebagai lahan mereka yang telah di tanami pohon kelapa sawit adalah sebagai 'HAK' masyarakat warga kelompok Tani 01 sendiri.
Maka dengan hal ini buah yang seharusnya bisa di panen menjadi buah yang 'MUBAJIR' atau tidak ada satu pun kepemilikan dan menjadikan bukti laporan atas pelaporan warga kelompok Tani 01 sebagai milik warga kelompok Tani 01 yang juga telaj di curi, di karenakan pohon kelapa sawit berada di laham milik warga kelompok Tani yang seluas 800 ha.
Mak dari itu atas pelaporan sebagai bukti dan fakta untuk data laporan tersebut. Akhirnya pihak penyidik polres yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum bersama tim jajaran melakukan cek lokasi.
Dari data-data sebagai pelaporan di buktikan langsung oleh yang di wakili oleh ketua kelompok Tani 01 (Syahrun) bersama timnya yang di dampingi dari awak media online yang hadir di sana menyampaikan kepada awak media online.
'Hari ini pada hari Rabu, 16 September 2026, tim penyidik polres telah melakukan survei lokasi yang di mana pihak perusahaan kelapa sawit PT. Kintal Jaya Watindo yang kami laporkan atas pencurian buah kelapa sawit di atas lahan kami ini yang berada di 800 ha.
Adapun lokasi yang kami samplkan adalah lokasi yang berada di lahan seluas 800 ha yang telah di tanami pohon sawit oleh pihak perusahaan yang menjadi hak dari warga kelompok tani 01 ataa pohon tersebut.
Di mana banyak dari buah-buah yang sudah lama mengering karna kami menahan agar buah ini di jadikan bukti-bukti pelaporan kepada pihak yang berwajib yaitu Polres Tanah Laut sebagai pencurian buah yang mana mereka sebelumnya juga telah melaporkan kami dari warga kelompok tani 01 pada laporan oleh pihak legal perusahaan adalah sebagai pencurian. Padahal buah ini berada di lokasi laham kami, kenapa kami di katakan dan di laporkan sebagai pencuri buah kelapa sawit di lahan kami sendiri! Hal ini aneh. Sehinga mereka melaporkan warga kelompok tani 01, kami pun melaporkan kembali kepada pihak yang berwajib, sehingga atas tindakan laporan kami ini, pada hari ini tim akhirnya datang dan mencek kelokasi yang kami tunjukkan dan sebagai barang bukti dari buah kelapa sawit yang sudah mengering dengan lokasi area yang ada. Ungkapnya ketua kelompok Tani 01 kepada awak media.
Dari fakta dan data pihak tim polres mengambil dokumentasi dan data sebagai bukti identik di lapangan hasil survei dan pelaporan yang mana dalam hal ini akan di bawa kepada pihak Kasat Reskrim selaku pemberi perintah untun melakukan proses survei data.
Dengan adanya survei ini, sehingg titik terang atas pelaporan ini menjadi titik terang, di mana yang menjadi hak warga kelompok tani 01 dan mana yang menjadi haknya perusahaan seperti yang di sampaikan Kapolres Tanah Laut Ricky Boy kepada awak media ketika mengkonfirmasi terkait adanya laporan dan pelaporan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Sehingga proses ini menjadi titik terang dan langkah selanjutnya yang akan menjadi keputusan dari pihak hukum atas semua ini.
Harapan dari ini ketua kelompok tani 01 (Syahrun) berharap proses hukum dapat berjalan dengan benar dan merupakan asas hukum yang menggunakan asas praduga tak bersalah. Sehingga siapa yang menjadi haknya dan sebaliknya menjadi titik terang dari permasalahan ini kedepannya. Gayatri Putri News@Web.id melaporkan (Gatot)
0 Komentar