Panggilan ini merupakan panggilan yang sekian kalinya di layangkan oleh pihak Pengadilan Negeri Banjarbaru terkait penyampaian gugatan perdata oleh penggugat bernama Irfan Mulhlis.H kepada tergugat Gatot NoorSaputra pimpinan redaksi media online Gayatri Putri News Web.id sebagai tergugat IV dalam perkara bernomor 80/Pdt.G/2026/PN BJB.
Dalam hal ini Gatot Noorsaputra yang merupakan pimpinan redaksi sebuah media online yang pernah membuat berita dengan judul 'Jurnalis Irfan Mukhlis yang (sebagai penggugat) dan bersama rekannya yang bernama Bintang (sebagai tergugat II). Keduanya Melakukan Penipuan dengan Berkedok sebagai penjual dan pembeli Emas milik Warga Dayak Loksado'.
Dalam gugatan yang di ajukan oleh Irfan Mukhlis.H sebagai pengugat dalam pelaporan pada Pengadilan Negeri Banjarbaru bernomor gugatan 80/Pdt.G/2026/PN BJB, dimaka dalam hal ini mengajukan gugatan perdata atas perbuatan yang di anggapnya telah merugikan nama pribadi yang dianggapnya merasa dirinya tidak 'BERSALAH' atas perbuatannya yang di lakukan bersama rekan sesamanya sebelum adanya 'GUGATAN' bernomor 80/Pdt.G/2026/PN BJB beberapa waktu lalu.
Penggugat dalam dalam ini turut menggugat rekan sesama pebisnisnya yaitu Muhammad Bintang Fadeli Zaini SH yang pada waktu itu bekerja sama dalam melakukan bisnis jual beli Emas milik warga Loksado yang saat itu sedang mencari atau membutuhkan informasi terkait kedua orang ini.
Pada saat pemberitaan yang di muat oleh media online Gayatri Putri News Web.id saat itu Gayatri Putri News gmail.com pernah melakakan pemberitaan terkait kedua oknum ini salah satu di antaranya adalah Irfan Mukhlis.H yang sedang di cari-cari oleh pihak pemilik Emas warga Loksado kabupaten Hulu Sungai Selatan ini.
Di mana pada waktu itu, keluarga dari pemilik emas yang akrab dengan pimpinan redaksi media online Gayatri Putri News mempertanyakan terkail hal, apakah mengenal dengan namanya Irfan Mukhlis.H yang mengaku sebagai Jurnalis atau Wartawan yang di sandang dengan menggunakan media Humas Polris milik link Maber Polri saat itu sampai sekarang.
Lalu di jawab, Kenal, tetapi apakah dia benar sebaga seorang wartawan atau tidak. Tidak begitu tahu, di karenakan apabila mengaku sebaga seorang Jurnalis atau Wartawan yang di sandang sebagai profesi dalam menjalankan tugas adalah:
1. Memili Kartu Identitas sebagai Jurnalis atau Media yang di pergunakan.
2. Melakukan pemberitaan hasil liputan atau informasi yang di dapatkan dalam bertugas sebagai seorang Jurnalis atau Wartawan yang di sandangnya, apabila oknum tersebut tidak dapat membuktikan pada point 2 maka publik berhak menilai apakah benar-benar seorang wartawan atau jurnalis?, jangan-jangan sebagai jurnalis atau wartawan Bodrek yang berkedok sebagai Jurnalis atau Wartawan.
3. Seorang Jurnalis atau Wartawan wajib memiliki etika jurnalistik berdasarkan UU Pers No.40 tahun 1999. Dimana seorang jurnalis memiliki keahlian membuat atau menulis dan sebagainya. Apabila tidak memenuhi kreteria tersebut, maka publik berhak mempertanyakan diri atau jati diri orang tersebut apa benar seorang Jurnalis atau Wartawan. Jangan-jangan wartawan berkedok wartawan ternyata wartawan 'BODDREK'.
Dari tiga ini apakah memenuhi sebagai seorang jurnalis atau tidak, hanya publik yang bisa menjawabnya.
Dari informasi yang di dapat pada saat itu sampai dengan berita itu naik ke publik pimpinan sering berkomukisasi dengan pihak narasumber berita. Dan pada akhirnya di jelaskan bahwa ada pertemuan dengan pihak penggugat dan tergugat II saat itu yang mana berjanji menyelesaikan segala apa yang.menjadi tanggungan kedua oknum tersebut. Informasi ini di dapat dari yang bernama inisial MP.
Tat kala berita ini di naikkan link tersebut sudah di haeker dan tidak bisa beroperasi di karenakan adanya penggunaan pasword milik media online Gayatri Putri Newsgmail.com saat itu.
Setelah berbulan-bulan baru ada panggilan dari pihak Pengadilan Negeri Banjarbaru terkait adanya Gugatan ganti rugi yang di layangkan oleh pihak penggugata sebanyak 1 Milyar rupiah. Dimana dalam gugatan yang di terima penggugat IV hari ini di Pemgadilan Negeri Banjarbaru pada point 11. Berbunyi antara lain: Bahwa beberapa waktu kemudian tergugat II yang bernama Muhamad Bintang Fadeli Zaini SH juga masih belum melakukan pembayaran, sehingga di duga keluarga tergugat I yang bernama Ahmad Husairi melakukan Ekspose di media berita online gayatri putri newsgmail.com dengan pewarta sdr Gatot Noorsaputra/Gatot sebagai tergugat IV yang mana dalam isi berita menyatakan seorang jurnalis Irfan Mukhlis.H (sebagai penggugat) dan rekannya yang bernama Muhammad Bintang Fadeli Zaini (sebaga tergugat), keduanya melakukan 'Penipuan' dengan berkedok sebagai penjual dan pembeli Emas milik warga Dayak Loksado.
Hal ini di benarkan oleh pimpinan redaksi media online Gayatri Putri News kepada panitera juru sita Pengadilan Negeri Banjarbaru tersebut sdr Hery Mukti SH,MH yang selaku jurusita pada Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam perkara perdata no.80/Pdt.G/2026/PN BJB.
Dalam berita acara gugatan bahwa pada point 13. tergugat I melaporkan penggugat kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi LP/53/IV/2026/SPKT/Polres Banjarbaru/Polda KalSe pada tanggal 1 Juni 2026 atas perbuatan curang dan penggelapan sebagaimana di atur dalam pasal 486 dan pasal 492 Undang-undang nomor I tahun 2023 tentang KUHAP baru. Artinya oknum yang bernama Irfan Mukhlis telah benar melakukan melakukan tindakan penipuan yang berkedok sebagai penjual dan pembeli emas. Dimana semasa masih dalam pencarian oknum penggugat bersama isteri sering melakukan atau pamer uang ringgit milik malaisya di kantor tempat iaterinya bekerja sebagai ASN kesehatan di kabupaten Tanah Laut dan penggugat yang saat itu menempati rumah baru di jalan Handil Negara kabupaten Banjar memperkenalkan bahwa memiliki barang berupa sepeda motor merk luar dengan sebutan moge. Artinya hal ini juga di sampaiakan kepada MP. Dan sdr MP memberitahukan kepada pihak keluarga. Dan hasilnya bahwa oknum tersebut telah ketemu dan berjanji menyelesaikan perbuatan kepada pemilik emas. Sedangkan pemilik emas sebenarnya yang tidak diketahui oleh Pimpinan Redaksi Gayatri Putri News ini yang sebayak 929,900 gram dengan harga Rp
2.480.000/gram tersebut di sebutkan tidak terselesaikan dan informasinya kedua oknum ini bertemu di luar daerah dengan maksud menjual aset seperti apertemen dan sebagainya. Lalu pimpinan media online yang merasa seorang jurnalis yang memiliki ke absahan legalitas media akhirnya memberikan perbuatan oknum Irfan Mukhlis ini.
Dengan tiba-tiba oknum bernama Irfan Mukhlis merasa dirinya ikut terlibat dalam hal ini padahal berdasarkan laporan polisi saja sudah menyatakan bersalah dan telah di laporkan
Kenapa bermaksud menggugat balik dengan meminta ganti rugi baik materil dan iateril sebesar Rp.1Milyar rupiah. Apa tidak salah? Jangan ingin membayar apa yang telah di laporkan sebagai uang dari hasil penggelapan tersebut.
Pada hal ini penggugat IV tidak tinggal diam, berencana akan melaporkan penggugat kepada pihak kepolisian atas pencemaran nama baik dirinya ini. Yang mana seharusnya adalah penggugat meminta klarifikasi pemberitaaan apabila merasa dirinya tidak berbuat seperti itu. Bukan melaporkan dan membuat gugatan perdata. Hal ini menandakan oknum yang bernama Irfan Mukhlis.H tidak memahami aturan Jurnalistik dan UU Pers No.40 tahun 1999 tersebut. Maka publik wajib menpertanyakan hal ini apakah oknum bernama Irfan Mukhlis.H benar sebagai Jurnalis atau Wartawan. Jangan-jangan wartawan berkedok wartawan 'BODDREK'. Simak berita selanjutnya terkait berita ini dimana penggugat IV dalam waktu dekat akan melaporkan penggugat yang bernama Irfan Mukhlis.H kepihak yang berwajib kembali atas perbuatan pencemaran nama pimpinan redaksi media online Gayatri Putri News Web.id saat ini.Gayatri Putri News Web.id melaporkan (Tim/Gatot)
0 Komentar