Dimana setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memulai sidang dan mempertanyakan hasil mediasi pada beberapa waktu lalu yang di anggap 'Gagal', selanjutnya pada hari ini Rabu, 2 September 2026 memasuki sidang pertama awal di mulainya sidang gugatan.
Dalam persidangan pertama ini, yang di bacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin kepada para penggugat Gatot Noorsaputra yang di wakili oleh kuasa hukumnya dari LBH Sultam Adam dan kuasa hukum tergugat yaitu Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin selaku (tergugat).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menyampaikan kepada masing-masing para kuasa hukum baik dari Penggugat yaitu Gatot Noorsaputra (LBH Sultan Adam) dan kuasa hukum Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin yang di jadwalkan oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 9 September 2026 adalah penyampaian Reflik dari tergugatan Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin, selanjutnya pada tanggal 16 September 2026 penyampaian Duflik dari Penggugat Gatot Noorsaputra yang di kuasakan kepada LBH Sultan Adam sebagai kuasa hukum sepenuhnya atas gugatan ini.
Dari hasil ini di karenakan mediasi sebelumnya di anggap 'Gagal', maka agenda selanjutnya adalah persidangan. Dimana dari masing-masing kuasa hukum baik tergugat Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin dan kuasa hukum tergugat agar agenda selanjut adalah penyampaian Reflik pada tanggal 9 September 2026 oleh tergugat dan Duplik pada tanggal 16 September 2026 oleh penggugat, setelanjutnya akan memasuki pembuktian dari para penggugat dan tergugat. Demikian informasi yang di sampaikam oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dan sidang selanjutnya di tutup.
Pada acara selanjut setelah usai reflik dan duplik adalah pembuktian dari masing-masing para penggugat dan tergugat. Apabila usai melakukan pembuktian nantinya maka agenda selanjutnya pembacaan tuntutan dari penggugat yang mana gugatan penggugat sebesar Rp.1M.
'Nantinga dalam tuntutan kita akan menuntut kepada tergugat 1 M, karna jangan mencoba-coba dengan perkataan perbuatan pencemaran kepada orang apalagi di muka umum dan sudah di buktikan di Pengadilan Negeri Martapura sebelumnya yang menjatuhkan hukuman kepada tergugat dengan pidana 1 bulan penjara, putusan dari Pengadilan Negeri Martapura ini di kuatkan dengan putusan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan yang menyatakan bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri Martapura itu sudah mendapatkan keputusan yang 'SAH' jadi ini menjadi bukti dasar kami sebagai kuasa hukum penggugat. Dan juga kita menpunyai bukti- lainnya dan kalau perlu kita memanggil saksi yang pernah di jadikan saksi untuk bersaksi kembali pada persidangan ungkap ketua kuasa hukum penggugat dari LBH Sultam Adam.
Jadi untuk jelasnya kita simak terus berita yang di sajikan oleh Gayatri Putri News co.id melaporkan (Gatot)
0 Komentar