ADV/7/2026 tanggal 24 Juli 2026 dengan angka yang cukup pastastis yaitu sebesar 1 Milyar rupiah yang terdiri dari kerugian materil sebesar Rp.250.000.000,00 dan immateril sebesar Rp.750.000.000,00. dengan jumlah total 1 Milyar rupiah.
Pada surat gugatan yang di ajukan oleh kuasa hukum dari Irfan Mukhlis.H kepada masing-masing gugatan yaitu 1.Ahmad Husairi (tergugat 1) 2.Muhammad Bintang Fadeli Zaini SH (tergugat 2) 3.Marsino (tergugat 3) 4. Gatot Noorsaputra (tergugat 4).
Dalam dalil gugatan yang di ajukan oleh kuasa hukum sebanyak 17 point gugatan yang di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu 22 April 2026 telah terjadi kesepakatan jual beli berupa 2(dua) keping emas batangan polos tanpa lebel alias elegal dengan berat 929,900 gram dengan nominal harga 2.480.000,00/gram dengan jumlah total penjualan 2.306.152.000,00 antara pemilik barang Marsino (tergugat 3) dan Muhammad Bintang Fadeli Zaini SH sebagai pembeli (tergugat 2) di Banjarbaru jl. Pondok Mangga Rt. 19 Rw.8 kel. Loktabat kec. Banjarbaru Utara prov KalSel.
2. Bahwa tergugat 2 dan tergugat 3 meminta kepada penggugat untuk membawakan dan/atau mengantarkan barang berupa 2(dua) kepingan emas berdasarkan hasil komunikasi sebelumnya antara tergugat 2 dan tergugat 3.
3. Bahwa sekitar jam 12.00 wita hari kamis 23 April tergugat 2 menghubungi penggugat Irfan Mukhlis.H untuk bertemu dengan tergugat 3 di kantor/rumah milik tergugat 2 yang terletak di jl. pondok Mangga Rt.19 Rw.8 kel/desa Loktabat Utara kec. Banjarbaru Utara kota Banjarbaru prov KalSel.
4. Bahwa tergugat 2 setelah menghubungi penggugat Irfan Mukhlis.H untuk bertemu di kantor/rumah milik tergugat 2, di karenakan tergugat 3 sudah menunggu di kantor/rumah tergugat 2, Sementara penggugat Irfan Mukhlis.H masih di jalan menuju kantor/rumah milik tergugat 2.
5. Bahwa maksud dan keinginan dari tergugat 3 mengajak bertemu dengan penggugat Irfan Mukhlis.H ingin menyerahkan barang berupa 2 keping emas batangan polos atau tanpa lebel alias elegal seberat 929,900 gram tersebut berdasarkan kesepakatan antara tergugat 2 dengan tergugat 3. Adapun kesepakatan antara tergugat 2 dan tergugat 3 mengenai jual emas tersebut adalah sebagai berikut:
5.1. 2(dua) keping emas milik tergugat dengan berat 929,900 gram dengan sebesar Rp. 2.480.000,00/gram dengan jumlah penjualan sebesar Rp.2.306.152.000,00
6. Bahwa setibanya di kantor/rumah tergugat 2 sebelum barang berupa 2 keping emas di serahkan tergugat 3 kepada penggugat Irfan Mukhlis, terlebih dahulu penggugat Irfan Mukhlis.H menyampaikan kepada tergugat 3 agar tergugat 3 melakukan penimbangan sendiri dan mencatat sendiri dengan selembar kertas mengenai 2 keping emas itu beserta menuliskan nomor rekening agar tergugat 2 bisa membayarkan hasil penjualan 2 keping emas tersebut kepada tergugat 3.
7.Bahwa penggugat Irfan Mukhlis adalah orang yang di minta atau di suruh oleh tergugat 2 dan tergugat 3 untuk membawakan atau mengantarkan 2 keping emas tersebut kepada tergugat 2 yang pada saat itu tergugat 2 berada di Jakarta dan atas kesepakatan dan keyakinan serta perintah tergugat 2 dan tergugat 3, maka pemggugat Irfan Mukhlis.H membawakan atau mengantarkan 2 keping emas tersebut ke Jakarta untuk di serahkan kepada tergugat 2.
8.Bahwa setelah barang tersebut di serahkan penggugat Irfan Mukhlis.H kepada tergugat 2 maka untuk komunikasi selanjutnya di serahkan kepada tergugat 2 dan tergugat 3, di karenaka penggugat Irfan Mukhlis.H telah selesai melaksanakan perintah untuk membawa dan/atau mengantarkan 2 keping emas milik tergugat 3 tersebut kepada tergugat 2.
9.Bahwa setelah kurang lebih 3 (tiga) hari berlalu, penggugat Irfan Mukhlis.H mendapatkan informasi dari sdr.i Lia selaku tenaga administrasi tergugat 2 , yang saudari Lia mengatakan untuk 2 keping emas tersebut adalah milik sdr. Ahmad Husairi (tergugat 1) bukan milik tergugat 3.
10. Bahwa setelah kurang lebih 1(satu) bulan berlalu terjadi masalah teknis mengenai pembayaran antara pemilik barang yaitu tergugat 3 dengan tergugat 2 dimana tergugat 2 belum melakukan pembayaran ke tergugat 3 di karenakan tergugat 2 menjual emas tersebut kepada orang lain yang berkebangsaan/warga negara Malaysia dengan mata uang Ringgit yang pada saat itu kurs Ringgit berada di angka Rp.4.500,00/per ringgit, untuk itu perlu waktu konfirmasi ringgit menjadi rupiah.
11.Bahwa berapa waktu kemudian tergugat 2 juga masih belum melakukan pembayaran sehingga di duga keluarga tergugat 1 melakukan ekpose di media berita online Gayatri Putri Newsgmail.com.pada waktu itu dengan pewarta Gatot Noorsaputra (tergugat 4) yang mana di dalam isi beritanya menyatakan seorang jurnalis Irfan Mukhlis (penggugat) dan rekannya bernama Bintang (Tergugat 2) keduanya melakukan 'PENIPUAN' dengan berkedok sebagai penjual dan pembeli emas milik warga dayak Loksado.
12.Bahwa tidak hanya itu saja, keluarga dari tergugat 1 yang menyatakan pemilik barang berupa 2 keping emas termasuk tergugat 1 telah melakukan pencarian kerumah dan ketempat kerja penggugat Irfan Mukhlis.H di karenaka Penggugat Irfan Mukhlis.H telah membawa emas tersebut dan tidak melakukan pembayaran serta tidak mengembalikan barang berupa 2 keping emas tersebut padahal barang berupa 2 keping emas tersebut telah di serahkan kepada tergugat 2 selaku pembeli. Perlu di ketahui dan di jelaskan penggugat Irfan Mukhlis tidak kenal/mengenal dan tidak tahu dengan tergugat 1, yang di ketahui pada saat penggugat menerima barang berupa 2 keping emas adalah milik tergugat 3.
13.Bahwa tergugat 1 telah melaporkan berupa Laporan Polisi (LP) yang di ajukan di polres Banjarbaru dengan nomor : LP/53/VI/2026/SPKT/Polres Banjarbaru/Polda KalSel, tanggal 1 Juni 2026 atas dugaan perbuatan curang dan penggelapan sebagaimana yang di atur dalam pasal 486 dan pasal 492 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP Baru.
14.Bahwa tergugat 2 telah melakukan pembayaran emas via tranfer sebesar Rp.100.000.000,00 ke rekening BCA nomor 8695117882 a/n Ahmad Husairi (tergugat 1) dengan berita pengiriman pembayaran emas 929,900 tahap 1
15.Bahwa atas tindakan dan atau perbuatan tergugat 2 dan tergugat 3 menyebabkan penggugat Irfan Mukhlis.H menjadi tertuduh atas berita online yang di terbit oleh Gayatri Putri News dan adanya Laporan Polisi nomor: LP/53/VI/2026/SPKT Polres Banjarbaru.
16. Bahwa dengan adanya pemberitaan media dan laporan polisi menyebabkan nama Penggugat Irfan Mukhlis.H menjadi tercemar dan terfitnah akibat dari perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2,Tergugat 3,dan Tergugat 4.
17. Bahwa akibat dari perbuatan Teegugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 serta Tergugat 4, Penggugat mengalami kerugian Materil dengan pemdapatan kerja perhari sebesar Rp. 2.778.000,00x 90 hari terhitung sejak bulan Mei 2026 hingga saat ini sebesar Rp.250
000.000,00 dan kerugian materil sebesar Rp.750.000.000,00 dan di akumulasikan total kerugian sebesar Rp.1.000.000.000,00.
Dalam amar gugatan meminta kepada Majelis Hakim PN Banjarbaru atas putusan Primer di antaranya:
1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan beharga bukti-bukti yang di ajuka Penggugat Irfan Mukhlis.H
3. Menyatakan bahwa tergugat 1,tergugat 2,tergugat 3 dan tergugat 4 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4.Menghukum Tergugat 1,tergugat 2,tergugat 3 dan tergugat 4 untuk mengganti kerugian Penggugat berupa materil Rp. 250.000.000,00 dan inmatril Rp.750.000.000,00 sehingga dengan total Rp.1 Milyar Rupiah.
5. Menyatakan putusan pengadilan ini dapat di laksanakan lebih dahulu walaupun para Tergugat melakukan Banding atau Kasasi.
6. Menghukum Tergugat 1,Tergugat 2, Tergugat 3, dan Tergugat 4 untuk membayar seluruh biaya perkara yang di timbulkan pada perkara ini.
Dari uraian point dari 1 sampai dengan 17 dimana penggugat telah ikut dalam aksi kejahatan dengan sebagai pemgantar dan sebagainya bahwa kaca mata hukum adalah penggugat telah salah dalam mengajukan gugatan
Mengapa demikian?. Menurut tergugat 4 Gatot Noorsaputra, sudah jelas bahwa dalam bertransaksi Penggugat Irfan Mulhlis.H ikut terlibat.
Dan mengenai di cemarkan nama baik dan merasa di rugikan tergugat 4 mempunyai bukti nyata bahwa:
1. Berdasarkan etika seorang jurnalis atau wartawan adalah memiliki berita yang di buat dan hasil di liput pada saat bertugas. Sedangkan Penggugat selama ini tidak dapat memperlihatkan hasil berita kerja sehari-hari sebagai jurnalis atau wartawan yang telah di tulisnya dan penggugat pernah memasuki instansi-instasi dengam membawa tabloid untuk bertemu dengan kepala kantor. Apakah ini merupakan tugas dari seorang jurnalis atau wartawan tersebut. Biarkan nantinya pihak Dewan Pers menilai.Apabila penilaian terbut jurnalis atau wartawan tidak bisa menulis dan menunjukkan hasil Berarti Jurnalis atau Wartawan tersebut adalah 'Boddrek'.
Pada isi point jelas bahwa penggugat telah di laporkan oleh tergugat 1 dengan nomkr LP/53/VI/2026/SPKT/Polres Banjarbaru/Polda KalSel bahwa Penggugat memiliki bukti laporan pidana yang harus di pertanggung jawabkan terlebih dahulu. Baru meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan 'GUGATAN' tersebut. Jangan proses hukumnya berjalam. Demgan ketidak hadiran pada panggilan sidang hari ini 7 September 2026. Di mana nantinya perlu kita konfirmasi terkait laporan polisi no. LP/53/VI/2026/SPKT/polres Banjarbaru/Polda KalSel.berjalan apa tidak?.
Permohon atas primer penggugat 4 dalam hal ini juga akan melaporkan penggugat Irfan Mukhlis ataa dasar tuduhan dan mencemarkan nama baik media sekaligus pimpinan redaksi untuk di minta poses hukumnya.
Apabila majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat maka atas upaya hukum di negara Indonesia tergugat 4 akan memcari keadilan atas laporan gugatan pemggugat Irfan Mukhlis tersebut sebagai bentuk keadilan ungkapnya Gatot. Gayatri Putri News web.id melaporkan (tim/gatot)
0 Komentar