Dari sebanyak 8 kali pemeriksaan pada setiap minggunya dilakukan reskrim polres Tanah Laut, di mana sudah sebanyak 8 kali yang di periksa terkait adanya laporan dari pihak legal perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) di mana dengan laporan adanya dugaan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan tersebut oleh warga desa Kintap.
Didalam pemetikan buah kelapa sawit tersebut adalah merupakan tanaman yang tumbuh di atas lahan milik warga yang seluas 800 Ha yang di caplok oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut yaitu PT.Kintap Jaya Watindo (KJW).
Dimana, dari pemetikan atau pamen buah kelapa sawit tersebut oleh warga desa Kintap membuat pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut melalui legalnya dengan membuat tuduhan laporan 'pencurian buah' kepada pihak polres Tanah Laut melalui reskrim Tanah Laut.
Akhirnya pihak polres Tala melakukan proses pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan pelaporan pencurian buah ini. Dengan sebanyak 8 kali pemeriksaan yang di lakukannya yang di ikuti oleh awak media online Gayatri Putri News@Web.id sebagai pendampingan pada perkara ini.
Pada perkara ini, pemeriksaan sebanyak 8 kali ini, tidak membuat serta merta warga desa Kintap menerima hal ini. Mereka juga melaporkan balik terhadap perusahaan kelapa sawit yang telah mengambil atau mempergunakan lahan mereka yang sebanyak 800 ha.
Sehingga membuat awak media online Gayatri Putri News mempertanyakan (konfirmasi) terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak reskrim Tala kepada Kapolres Tala Laut yaitu Rikky Boy pada hari ini Senin14 Februari 2026.
Dari hasil pertemuan dengan pihak kapolres awak media menerima arahan yang di sampaikan oleh pihak Kapolres kepada sejumlah awak media online yang datang bertemu di antaranya adalah Gayatri Putri News yang di wakili langsung dari pimpinan redaksi media online Gayatri Putri News@Web.id Gatot Noorsaputra.
Kapolres Tanah Laut Rikky Boy menyampaikan, bahwa anak buah jajarannya telah nemeriksa kepada beberapa warga yang sudah di periksa.
Namun ini hanya sekedar pemeriksaan, bukan penyidikan, dirinya berharap kepada warga dapat memberikan keterangan yang dapat di ambil kesimpulan apakah ini merupakan hal benar pencurian atau tidak!. Bukan pemeriksaan penyidikan, dengan keterangan ini di dapat apakah benar pencurian atau bukan. Malah sebaliknya perusahaan l
perkebunan kelapa sawit tersebut yang menjadi laporan fitnah terhadap masyarakat.
Dimana ketika hasil pemeriksaan dari beberapa warga yang di panggil nantinya. Apabila mereka tidak benar maka mereka bisa mengajukan gugatan 'PERDATA' ke Pengadilan Negeri Tanah Laut, dan kasus ini akan berhenti sendirinya.
Beliau Kapolres Tanah Laut (Rikky Boy) meminta kepada warga agar dapat memberikan data kepadanya untuk dapat di pelajarinya. Dimana pada saat pertemuan ini di sampaikan adanya perjanjian kesepakatan yang di tanda tangi oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) pada tahun 2019 yang saat ini ingkar janji dalam perjanjian tersebut. Sehingga membuat kapolres Tanah Laut meminta sejumlah berkas yang di miliki oleh warga desa Kintap tersebut. Paparnya Kapolres Tala Rikky Boy kepada awak media online Gayatri Putri News@Web.id
Dari pertemuan dengan pihak Kapolres Tala, maka di konfirmasi dengan ketua Kintal Tani 01 (Syahrun) terkait hal ini.
Dimana dirinya (Syahrun) selaku ketua Kintap Tani berjanji akan memberikan data yang di miliki guna menyampaikan permohonan yang di minta oleh pihak Kapolres Tala (Rikky Boy). Agar sengketa lahan antara milik warga desa Kintap denga perusahaan selama ini mendapatkan titik terang kejelasan dalam duduk perkara saat ini. Sehingga proses pemeriksaan seperti yang di sampaikan oleh Kapolres bisa di hentikan atas dasar bukti kuat dari warga desa Kintap atas kepemilikan lahan 800 ha yang di milikinya saat ini yang juga telah di peegunakan sebagai penanaman pohon kelapa sawit di lahan milik warga desa Kintap tersebut.Gayatri Putri News@Web.id melaporkan(Gatot)
0 Komentar