Banjarmasin// Persoalan sertifikat tanah pasca perceraian antara Hj. Lailan dan H. Ilmi kini memasuki ranah hukum pidana.
Dimana sedikitnya, ada 17 sertifikat yang disebut milik Hj. Lailan tidak ditemukan setelah dilakukan eksekusi pembukaan brankas yang sebelumnya disebut berisi sekitar 200 sertifikat tanah.
Perkara ini bermula setelah Hj. Lailan dan H. Ilmi bercerai. Dalam perkembangannya, H. Ilmi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Hj. Lailan terkait brankas yang disebut-sebut berisi ratusan sertifikat tersebut.
Gugatan kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Pada putusan itu, ditindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi untuk membuka brankas dan mengeluarkan sertifikat-sertifikat yang berada di dalamnya. Namun, persoalan baru muncul setelah proses pembagian sertifikat.
Berdasarkan daftar pembagian yang menjadi pegangan pihak Hj. Lailan, ditemukan adanya ketidaksesuaian. Sebanyak 17 sertifikat yang disebut menjadi milik Hj. Lailan tidak ditemukan.
Merasa ada kejanggalan, Hj. Lailan melalui kuasa hukumnya, kemudian menyurati PN Banjarmasin untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut.
Namun, pihak Hj. Lailan menyebut telah mendapat jawaban, bahwa PN Banjarmasin tidak mengetahui keberadaan sertifikat yang dipertanyakan.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, pihak Hj. Lailan kemudian melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap sejumlah bidang tanah yang sertifikatnya tidak ditemukan.
Hasil dari pengecekan tersebut, disebut menemukan beberapa fakta, bahwa beberapa fakta di antaranya, bidang tanah yang sertifikatnya tidak tercantum dalam pembagian ternyata diduga telah dialihkan atau di jual oleh H.Ilmi kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Hj. Lailan.
Temuan tersebut akhirnya mendorong Hj. Lailan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polsek Liang Anggang kota Banjarbaru. Dari laporan awal dibuat, dikarenakan sejumlah objek tanah yang dipersoalkan berada di wilayah Liang Anggang.
Perkara akhirnya dilimpahkan ke Polsek Banjarmasin Timur kota Banjarmasin.
Dalam pemeriksaan awal, melalui Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap pelapor dan dua orang saksi, penyidik menyebut memperoleh informasi, bahwa pembayaran yang berkaitan dengan transaksi yang dipersoalkan berlangsung di rumah Hj. Lailan di Jalan Pramuka Gang Mujahidin KM 6, Banjarmasin.
Lokasi tersebut diketahui berada dalam wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terkait lokasi dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut, Polsek Liang Anggang kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk di tindak lanjuti.
Akhirnya pelimpahan berkas perkara dilakukan pada 8 September 2026 dan telah diterima oleh Polsek Banjarmasin Timur untuk dipelajari lebih lanjut.
Pihak kepolisian selanjutnya menyebut akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap pelapor dan para saksi untuk mendalami kronologi, transaksi, serta keberadaan sejumlah sertifikat dan bidang tanah yang dipersoalkan.
Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh kepolisian polsek Banjarmasin Timur.
Dugaan pengalihan atau penjualan tanah maupun keberadaan 17 sertifikat masih memerlukan proses pembuktian lebih lanjut.
Kuasa Hukum menyiapkan pendampingan dalam perkara ini, Hj. Lailan mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Advokat Machfuyana & Rekan, yang beralamat di Kompleks Bunyamin III No. 6 Blok C2, RT 13, Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Kuasa hukum disebut terus mengikuti perkembangan penanganan perkara dan mendorong agar dugaan terkait keberadaan serta pengalihan sejumlah sertifikat tersebut dapat ditelusuri secara terang melalui proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berjalan di Polsek Banjarmasin Timur.
Pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan sesuai dengan ketentuan hukum dan atas asas praduga tak bersalah Gayatri Putri News web.id (Gatot/Tim)
0 Komentar