Syahrun ungkap: 'Jangan Sampai Maling Melaporkan Yang Di Malingi'

Peleihari-Tanah Laut//Pemeriksaan terhadap masyarakat Kintap Tani yang tergabung di dalam kelompok Kintap Tani 01.

Pada hari ini, 14 Agustus 2026 kembali memenuhi panggilan pihak penyidik kepolisian resort kabupaten Tanah Laut (Peleihari), dimana melalui Kasat Reskrim polres Tanah Laut, pihak kepolisian terkait adanya laporan yang di sampaikan oleh pihak perusahaan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW), selaku aparat kepolisian yang telah menerima dari pelapor yang di wakili oleh legalnya dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) ke beberapa warga desa Kintap yang di anggap oleh pihak perusahaan perkebunan sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) tersebut adalah telah melakukan pencurian buah hasil perkebunan milik PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) ini.

Di mana, atas laporan yang di sampaikan oleh pihak legal tersebut, atas keinisiatipan dari pihak legal yang merupakan tempat dia sebagai menjadi kuasa hukum perusahaan atas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) ini. Maka aparat kepolisian tersebut melalui Kasat Reskrim polres Tanah Laut telah melakukan pemanggilan terhadap warga yang telah di tuduh atau di laporkan oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) ini.
Namun dari laporan ini, ketua Kintap Tani 01 berserta warga sebagai pemilik lahan atas tanah mereka yang saat ini di pergunakan oleh perusahaan kepala sawit selama 20 tahun lebih tanpa adanya kontribusi yang nyata atas penguasaan lahan milik rakyat ini, maka berdasarkan kesapakatan yang di tanda tangan pada tahun 2019 dengan berbagai point dan saksi baik dari pihak manager perusahaan kelapa sawit dan warga serta aparat desa setempat, telah di sepakat bersama. 

Namun dari perjanjian ini sampai dengan saat ini, yang mana sebelumnya selama tujuh bulan yang lalu, pihak warga masyarakat menunggu etikad baik dari perusahaan untuk dapat bernegosiasi dengan warga TIDAK MENDAPATKAN KATA SEPAKAT, dan beberapa waktu lalu warga masyarakat sampai melakukan aksi demontrasi didepan kantor PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) untuk bertemu dengan hasil tidak ada satu orangpun yang menemui pihak pemilik lahan tersebut. Sehingga akhirnya masyarakat akibat ulah dari ketidakpastian adanya etikad baik perusahaan sesuai dengan perjanjian, maka perkebunan yang berada di atas lahan warga adalah merupakan hak warga pemilik lahan untuk memetik hasil buah tersebut. Di tambah lagi sebelum ini telah di lakukan pelaporan kepada beberapa pihak di ataranya Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan DPRD kabupaten Tanah Laut, pihak perusahaan tidak pernah hadir untuk bertemu. Artinya hal ini adalah keputusan mutlak yang harus di kuasa oleh masyarakat selaku pemilik lahan atas perkebunan yang telah di kuasai oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) atas dasar perjanjian yang di anggap ingkar janji.

Tetapi dalam hal ini ketika masyarakat mulai jenuh dengan ulah perusahaan dan melakukan tindakan yang di anggap sesuai dengan kesepakatan. Malah perusahaan menuduh warga yang memetik atau memanen hasil buah kelapa sawit tersebut dengan tuduhan 'PENCURIAN' kepada pihak perusahaan kelapa sawit PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) ini.

Maka atas dasar pelaporan akhirnya, ketua kelompok Kintap Jaya Tani 01 bernama Syahrun kepada awak media menjelaskan perihal sebenarnya.

'Kami sebagai warga desa Kintap selaku pemilik lahan yang merupakan turun temurun atau warisan dari leluhur kami dengan surat yang ada, meminta kepada pihak perusahaan memiliki etikad baik. Dari semua ini tidak ada satu hal pun yang di lakukan, malah melaporkan kami dengan tuduhan sebagai pencurian atas buah sawit tersebut.

Hal ini, tidak tindak tinggal diam bagi kami dan kami juga melaporkan atas perbuatan ini dengan pelaporan bahwa yang merasa kemalingan juga telah mencuri laham milik warga. Artinya Maling yang di tuduhkan, akan melaporkan perusahaan yang merasa kemalingan dengan kata Maling Teriak Maling. Sehingga apa yang di laporkan pihak legal selaku kuasa hukum perusahaan ini, kami juga dapat melaporkan hal tersebut. Ungkapnya ketua kelompok tani 01 (Syahrun) kepada awak media usai pemeriksaan dan pelaporan atas laporan balik dari masyarakat ini.

Dengan hal ini perwakilan dari warga masyarakat warga Kintap, bahwa hal ini kepolisian polres Tanah Laut tidak timpang sebelah ketika laporan dari pihak perusahaan PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) melaporkan laporan di tanggapi dan sedangkan sebagai pelaporan balik atas hal ini laporan kami tidak di tanggapi. Hal ini yang di ungkapkan salah satu warga yang merupakan pemilik lahan sambil berteriak untuk meminta kepada kepolisian atas laporan ini juga segera di tanggapi.
Melihat hal ini selaku pemangku adat yang di wakili oleh DADB dari kedemangan yang di sampaikan oleh ketua adat kepada awak media megatakan, apabila dalam hal ini pihak kepolisian tidak melakukan hal serupa kepada masyarakat warga kintap yang merupakan pemilik lahan, maka dengan ini jangan salahkan kami apabila kami melakukan tindakan hukum adat. Hukum adat yang di maksud disini adalah pelaksaan aruh menurut adat istiadat dari daerah Kalimatan, dimana akan melakukan pemotongan seekor hewan yang bernama 'BABI' sebagai persembahan kepada roh atas penguasa alam agar dapat melakukan pembelaan atas hak masyarakat ini. Dimana rencana masa yang akan di turunkan ada sekitar 250 orang dari berbagai suku adat yang ada di Kalimantan terutama sebagai pemanggilan roh atas penguasa alam yang akan di lakukan di kantor polres Tanah Laut ini.

'Kami tidak segan-segan dan tidak akan takut atas upaya ini, apabila pihak kepolisian terus berupaya melakukan pemanggilan dan melakukan tuduhan atas pelaporan dengan kata pencurian buah sawit. Maka denda adat yang akan bicara paparnya ketua DADB KalSel AINI dan jajaran kedemangan serta melakukan penghentian atau SP3 atas laporan dari pihak perusahaan PT. Kintap Jaya Watindo (KJW).

Sampai berita ini di naikkan, tidak ada satu perihal tanggapan dari kepolisian polres Tanah Laut atas hal ini. Dimana hal ini mereka ketika di konfirmasi tidak memberikan sepatah katapun yang bisa kami anggap sebagai perimbangan dari berita ini, seperti hal-hal sebelumnya ketika masyarakat melakukan hal apapun jawaban yang kami tunggu tidak sepatahpun yang bisa kami dapatkan. Sehingga atas konfrensi Pers dari masyarakat yang di pimpin oleh ketua kelompok Kintap Tani 01 Syahrun yang bisa menjelaskan akar permasalahan dari pelaporan dan pemanggilan pihak warga.Gayatri Putri News Web.Id melaporkan (Gatot)


0 Komentar