Keluarga Korban Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Yang Di Sidangkan Oleh Jaksa Penuntut Umum Masrita F,SH, Mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Untuk Melaporkan Jaksa Penuntut Umum Dalam Menangani Perkara

Banjarbaru//Keluarga korban penganiayan terhadap anak di bawah umur yang telah di sidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Masrita F ,SH, mendatangj kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan guna melaporkan perbuatan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang telah melaksanakan persidangan yang mengakibatkan 'Kekecewan' pada putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari Senin 20 Juli 2026.

Keluarga korban bernama Sari Mentaya bersama dengan pihak lainnya yang di dampingi awak media untuk melaporkan perbuatan atas persidangan yang di laksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Masrita F,SH kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui bidang Pengawasan Kejaksaan selaku pengawasan terhadap seluruh Jaksa Penuntut Umum yang memiliki nilai ketidak adilan dalam melakukan penuntutan terhadap perkara yang di embannya sebagai Jaksa Penuntut Umum pada persidangan ini.

Keluarga korban menerangkan seluruh duduk permasalahan yang ada mulai dari awal penahanan sampai dengan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang telah menetapkan Indrawati alias Ilik di jatuhi 'Pidana' hanya 1,2 tahun penjara dan denda 2 juta rupiah saja.

Menurut keluarga korban kepada awak media menjelaskan bahwa, 1. Pada saat persidangan keluarga korban tidak bisa memasuki ruangan persidangan dengan alasan Majelis Hakim meminta persidangan untuk tertutup. 2. Terdakwa Indrawati alias Ilik pada persidangan tidak pernah menggunakan baju kebesaran sebagai seorang tahanan Narapidana yang sedang di tahan yaitu baju bewarna orenge. 3. Setiap pada jadwal yang tertera pada persidangan di mana jadwal di mulai pada pukul A ternyata persidangan sudah selesai dan keluarga korban akhirnya tidak dapat mengetahui apa-apa. 4. Dalam proses persidangan yang menjadi saksi pada persidangan adalah keluarga pihak dari teadakwa, seharusnya apabila sidang dengan terbuka dan lainnya pihak Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan Saksi-Saksi tambahan di luar dari berita acara persidangan. 5. Setiap persidangan keluarga terdakwa dan terdakwa sendiri ketika bertemu sering memancing amarah dan emosi keluarga korban agar korban mendapatkan sangsi dari pihak pengadilan atas perlakukan membuat keributan di Persidangan dan di luar persindangan yang mana pengadilan akan memberikan sangai kepada keluarga korban untuk tidak dapat berhadir pada persidangan selanjutnya. 6. Pasal yang di tetapkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum berbeda di luar daripada BAP yang telah di kenakan oleh pihak penyidik kepolisian, yang mana pasal tersebut berdasarkan atas bukti dan pakta yang telah di terima pihak penyidik seperti hasil pisum dan sebagainya, namun jaksa menilai perbuatan ini adalah perbuatan hal yang ringan sesuai dengan perundang-undangan sedangkan penganiayaan dan pengeroyokoan terhadap keluarga korban tidak di kenakan oleh jaksa yang mana telah terdapat korban yang bernama inisial 'Ferry' sebagai korban yang mengalami patah tulang dan mengakibatkan trauma oleh anak atas perbuatan ini atau penganiayaan berat atas dasar perbuatan keluarga terdakwa dan terdakwa, berdasarkan hasil pisum yang ada tidak di kenakan oleh jaksa penuntut umum. Pasal ini adalah pasal  yang berlapis yang sudah jelas di tetapkan oleh pihak penyidik namun di kesampingkan oleh Jakaa Penuntut Umum atas perbuatan terdakwa ini. 7. Pakta pada persidangan dimana jaksa menetapkan dengan pasal 80 perundang-undangan di karenakan penganiayaan ringan dengan ancaman 1,6 tahun penjara dan di tambah lagi setelah majelis Hakim melakukan pembacaan putusan terdapat adanya dari kuasa hukum yang meminta kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa di Bebaskan dari tuntutan, padahal terdakwa adalah memiliki riyawat seperti pernah DPO, pernah melakukan perbuatan pidana yang mana semua ini menurut keluarga korban Sari Mentaya tidak di jelaskan. 

Atas dasar beberapa point ini di tambah lagi pada hasil putusan yang telah di bacakan dan di ambil salinannya oleh keluarga korban untuk mempelajari nantinya, maka keluarga korban berinisiatif dengan cepat mendatangi kantor keJaksaan Tinggi Kalimantan Selatan guna melaporkan hal ini, namun laporan dapat di terima sementara, pihak keluarga korban dapat menyampaikan laporan secara tertulis yang di sampaikan kepada kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Selatan dan di tujukan kepada bidang pengawasan, agar nantinya pihak kejaksaan akan mempelajari laporan ini.

'Kami menerima laporan ini alangkah lebih baiknya pihak keluarga dapat membuat laporan secara tertulis yang di sampaikan kepada Kepaa Kejakaan Tinggi Kalimantan Selatan atas laporan ini, sehingga kami dapat mempelajari point apa yang kami kenakan sangsi terhadap jaksa kami ungkapnya perwakilan kejaksaan tinggi yang berhadapan langsung dengan keluarga korban pada hari Senin, 20 Juli 2026 kemarin.

Atas ini pihak keluarga korban kepada awak media menyampaikan bahwa secepat mungkin kami akan menyampaikan laporan tersebut dengan mempelajari satu persatu hasil amar putusan ini. Gayatri Putri News9@gmail.com melaporkan (Gatot)

0 Komentar