Dimana dalam surat yang tertera diatas kertas tersebut memberitahukan kepada yang bersangkutan dengan adanya pemberitahuan untuk pelaksanaan sidang.
Sedangkan Nama dan Alamat yang di tuju sudah jelas berdasarkan pada apa yang di sampaikan oleh PN Banjarbaru terkait Nama dan alamat tinggal orang tersebut.
Tiba-tiba atas inisiatif dan kreatif dari oknum tersebut yang bernama 'Sofyan Madjedi' menghubungi nomor yang tertulis berbeda sebagai langkah konfirmasi.
Seharusnya, apabila surat yang seharusnya di kirimkan tidak sesuai atau tidak di temukan kepada yang bersangkutan alangkah baiknya tidak perlu mengkonfirmasi dan menanyakan alamat yang jelas dan mementa lokasi yang akan di kirimkan.
Di karenakan orang yang di tuju tersebut tidak merasa adanya perbuatan atau mengetahui adanya mengenai hal ini. Akhirnya merasa perbuatan oknum ini adalah mencoreng nama harga diri, walaupun menurut oknum ini adalah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai seorang karyawan PT. Pos Indonesia tempat di mana dia bekerja saat ini.
Tetapi atas perbuatan ini, alhirnya kepada yang dituju pada surat tersebut, merasa dirinya tesdapat perbuatan yang tidak menyenangkan dalam hal ini atas tindakan yang di lakukan oleh oknum pegawai PT.Pos Indonesia.
Orang tersebut meminta dan mengklarifikasi atas perbuatan ini, yang mana telah bertemu dengan pihak GM PT. Pos Indonesia wilayah KalSel atas kinerja sudah benar.
'Kalau sudah benar mengapa menghubungi dan meminta alamat serta lokasi yang benar untuk menyampaikan hal tersebut. Silahkan sampaikan kepada yang di tuju bukan meminta dan agar mengirimkan lokasi serta alamat yang benar. Kalau sudah benar serahkan, dan kalau tidak benar ya itu urusan ada bukan meminta dan memohon agar mengirimkan lokasi alamat, yang mana orang yang di tuju terkejut dalam hal ini mengenai adanya surat yang akan di sampaikan kepadanya'.
Maka dari perbuatan oknum yang bernama 'Sofyan Madjedi' yang di bemarkan oleh GM PT. Pos Indonesia sebagai langkah benar, melalaui koordinasi dengan kuasa hukum atau advokatnya untuk langkah apa yang dapat di ambil.
Atas saran dan masukan dari pihak kuasa hukum, agar hal ini dapat di laporkan kembali kepada pihak pengadilan negeri atas dasar perbuatan tidak menyenangkan yang membuat adanya kegelisahan oleh orang yang di tuju tersebut.
Dengan arahan ini, maka dala waktu singkat nama yang tertera akan melayangkan surat gugatan atas perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh oknum pegawai PT. Pos Indonesia wilayah KalSel dan GM nya yang mengatakan bahwa hal tersebut sudah melalu prosuder yang di jalankan mulai mengantarkan, mempertanyakan kepada pihak RT sampai tingkatannya, namun hal ini apakah benar atau hanya sebagai pembelaan diri saja.
Sehingga kasus ini akan menarik publik sebagai yang membaca nengenai perbuatan oknum pegawai PT. Pos Indonesia yang di nilai 'Tidak Propesional'dalam menjalankan tugas dan kerjanya sehingga kasus ini perlu laporkan atas perbuatan tidak menyenangkan.GayatriPutriNews Web Id melaporkan (Gatot)
0 Komentar