Banjarmasin//Akibat ulah oknum dari petugas PT.Pos Indoesia yang terlalu over aktif dengan menghubungi tujuan surat untuk meminta alamat dan lokasi yang akan di kirimkan ini. Dimana sebenarnya alamat yang di tuju adalah 'SALAH alias TIDAK BENAR' untuk di sampaikan kepada orang yang menjadi tujuan dari pengiriman surat yang berasal dari Pengadilan Negeri Banjarbaru yang akan di serahkan oleh petugas tersebut.
Dimana alamat sebenarnya adalah jauh dari alamat yang tertera, tetapi petugas oknum PT. Pos Indonesia ini berusaha meminta dan agar orang yang di tuju pada surat ini dapat memberikan alamat sebenarnya.
Petugas ini menghubungi melalui pesan singkat yang di sampaikan olehnya bahwa dirinya yang merupakan kurir atau petugas dari PT. Pos Indonesia akan menyampaiakan surat yang di tujukan kepada yang tertera di surat tersebut. Namun alamat yang di tuju tidak di temukan 'SALAH alias TIDAK DITEMUKAN' yang akan di tuju dan kemungkinan kurir tersebut menemukan alamat tetapi pihak penerima 'MENOLAK' Menerima dengan alasan orang yang di tuju tidak ada atau bukan yang di tuju, sehingga kurir tersebut menghubungi dan meminta kepada nomor yang di dapatnya agar dapat memberikan alamat dan lokasi yang pasti.
Dari perbuatan oknum kurir PT. Pos Indonesia yang merasa bersangkutan tidak ada perihal dengan hukum yang di sampaikan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru atau pemberi tahuan sebelumnya, merasa ini adalah tindakan perbuata yang di anggap tidak menyenangkan. Yang mana apabila alamat atau surat yang di antar tidak di temukan, seharusnya di kembalika kepada pihak pengirim bukan berinisiatif meminta dan menghubungi agar surat ini dapat di serahkan. Sedangkan yang di tuju 'TIDAK PERNAH' merasa atau menerima pemberitahuan dari siapapun atas perkara yang di tuduhkan bersadarkan nomor regester PN No. 80/G.Pdt/PN BJB/2026, sehingga membuat yang akan di hubungi adanya keterkejutan dalam hal ini.
Dalam konfirmasi atas ulah oknum dari kurir PT.Pos Indonesia yang terlalu over aktif alias terlalu berinisiatif untuk menjalan tugas sebagai kurir. Dimana orang yang di tuju merasa keberatan atas perbuatan ini. Dan meminta kepada PT. Pos Indonesia yang melalui GMnya untuk dapat bertemu dan membicarakan hal tersebut.
Namun usai pertemuan yang mengaku sebagai GM dari PT. Pos Indonesia ini, merasa sudah benar dengan menemui orang terebut, bertemu dengan RT setempat hingga pihak lainnya terkait alamat yang tertuju di surat ini. Tetapi kepada siapa yang menerima dan di serahkan malah kenapa jadi menghubungi kontak yang di dapat. Hal ini membuat yang merasa dirinya sebaga penerima 'KEBERATAN' atas perbuatan oknum kurir PT. Pos Indonesia ini atas dasar yang tidak 'SAH'.
Dalam pertemuan ini yang mengaku GM PT. Pos Indonesia pada hari ini Rabu, 5 Agustus 2026 adalah sesuai prosuder. Lalu kenapa adanya permohonan dan permintaan agar dapat mengirimkan alamat dan lokasi yang sebenarnya? Artinya ini adalah perkataan yang tidak dapat di pertanggung jawabkan dan perkataan ini wajib untuk di laporkan atas dasar perbuatan yang tidak menyenangkan, sehingga publik wajib tahu dengan perbuata dan tingkah laku salah satu dari bagian anak perusahaan negara yang di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI atas ulah dari salah satu peausahaan negara yang perlu adanya pengawasan dan pembenahan terhadap hal ini.
Sampai berita ini di publikasian atas nama yang tertuju sudah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum (advokat), untuk mengambil langkah atas perbuata yang di lakukan oleh perusahaan negara di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara yang menjadi salah satu perhatian publik yang perlu di ketahui.
Orang yang di tuju merasa tidak menerima atas perbuatan oleh oknum kurir PT. Pos Indonesia dan yang mengaku sebagai GM PT. Pos Indonesia atas perbuatan yang di hadapi oleh pihak yang bersangkutan
Adapun oknum kurir yang pro aktif ini asalh bernama 'Sofyan Madjedi' yang menghungi pihak yang tertuju pada surat Pengadilan Negeri Banjarbaru yang seharusnya di kembaikan kepada pengirim bukan berinisiatif atau pro atif dalam menjalankan tugas yang di bayar berdasarkan uang dari rakyat yang sebagai penyumbang pendapatan atas semua ini terlebih lagi harus berupaya lebih mengedepankan, apakah saya yang menerima uang setiap bulan dari pendapatan negara ini sudah sesuai atau belum. Publik wajib tahu hal ini, apakah pantas negara memiliki perusahaan negara atau tidak yang benaung di bawah Badan Usaha Milik Negara dengan mempekerjan oknum dan petugas seperti ini.
Simak terus pemberitaan yang di sajikan oleh media online GayatriPutriNews Web.Id untuk masyarakat luas, sehingga masyarakat dapat menilai hal ini. Apakah negara pantas mempertahnkan atau malah sebaliknya.GayatriPutriNews Web.Id melaporkan(Gatot)
0 Komentar