Mediasi Kesepakatan Di Nyatakan 'GAGAL', Hakim Mediasi Menyatakan Gugatan Berlanjut Ke Persidangan

Banjarmasin//Mediasi terhadap gugatan, dengan tergugat yaitu bernama Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin dengan penggugat bernama Gatot Noorsaputra berujung pada, tidak ada kesepakatan 'Damai' atau titik temu yang di hasil oleh kedua belah pihak.

Di mana tergugat, yang di ajukan oleh kuasa hukum penggugat dari LBH Sulran Adam Banjarmasin pada hari ini, mengalami tidak adanya kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Dalam hal ini akhirnya Hakim mediasi menyatakan kepada putusannya yang harus di ambil yaitu dengan menyampaikan, bahwa hasil kesepakatan antara kedua belah pihak jauh dari yang di sampaikan, maka langkah yang akan di ambil adalah lanjut pada persidangan.

Di dalam persidangan, apa yang sudah di hasilkan pada mediasi ini, akan di sampaikan kepada Majelis Hakim nantinya biarkan hasil keputusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim nantinya ungkap Hakim Mediasi.

'Apa yang di sampaikan saya tampung sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, di karenakan hasil mediasi jauh dari apa yang di harapkan sebelumnya, sehingga keputusan akan di lanjutkan pada persidangan selanjutnya' ungkapnya.
Persidangan akan di gelar pada awal september 2026, dimana Pengadilan Negeri Banjarmasin sudah menyampaikan jadwal persidangan kepada kuasa hukum penggugat yang di sampaikan kepada kliennya.

Di harapkan pada persidangan nantinya apa yang di sampaikan oleh penggugat, di mana sebelumnya awal kejadian yang hakim mediasi menyampaikan, bahwa terkait gugatan adalah masalah suspen oleh pihak perusahaan. 

Penggugat menyampaikan, berbeda selain suspen yang di terima penggugat, tergugat awalnya datang bertemu dengan penggugat di kantornya yaitu PT. Grab cabang Banjarmasin.

Penggugat mendapatkan laporan dari rekan kerja, bahwa penggugat melakukan tindakan kriminalisasi, sehingga tergugat datang dan langsung menghampiri penggugat dengan menarik kerah baju penggugat saat itu untuk di nyatakan keluar dari ruangan kantornya.

Adapun maksud kedatangan penggugat menanyakan hal yang telah di terima olehnya melalui akun aplikasinya penggugat.

Di mana di sampaikan penggugat aturan mengenai suspen tidak memakai atribut itu tidak diatur dalam Permenhub RI no.12 tahun 2019 dalam pasal 14 yang tertera. Tetapi tergugat tetap pada pendiriannya bahwa itu merupakan aturan dari perusahaan yang telah di perkuat oleh saksi dari pihak tergugat yaitu saudari Selvia dan Rosilawati.

Akhirnya akibat ini penggugat mendapatkan perkataan yang tidak mengenakkan, dimana tergugat mengatakan dengan kata-kata yang tidak pantas atau di dengar oleh masyarakat umum yang ada di luar kantor perusahaan tersebut.

Sehingga penggugat melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib yaitu polsek Km 7 Kertak Hayar, sehingga pihak aparat melakukan penyelidikan dan penyidikan yang begitu cukup lama yaitu hampir 1(satu) tahun. Dimana akhirnya dari keterlambatan ini penggugata yang berinisiatif melakukan penyampaian mulai dari polres Kab Banjar hingga Polda KalSel. Dan akhirnya tergugat di lakukan persidangan pada Pengadilan Negeri Martapura, dan di nyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik penggugat, sehinga tergugat di vonis dengan hukuman 1 bulan penjara setelah Majelis Hakim mempertimbangkan putusan yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Putusan ini di kuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, bahwa tergugat tetap di nyatakan bersalah, sehingga tergugat mendekam di balik jeruji sebagai seorang tahanan hasil dari putusan.

Usai menjalani putusan tergugat kembali menghadapi tuntutan gugatan atas perbuatan, dimana penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan perdata atas ini dengan kerugian Materil dan Immateril.

Tergugat dalam persidangan yang sebelumnya akhirnya menggunakan  kuasa hukumnya untuk melawan penggugat.

Penggugat tidak merasa takut, dimana akhir dari putusan Hakim Mediasi yang menilai adanya 'Gagal', sehingga berlanjut pada persidangan nantinya.

Penggugat berharap kepada Majelis Hakim nantinya agar 'Dewi Keadilan' berpihak kepada yang benar bukan yang salah menjadi benar.

Hal ini yang menjadi harapan terbesar nantinya apapun yang akan terjadi penggugat siap untuk melakukan perlawan terhadap tergugat sebaga upaya hukum di negara Indonesia ini.GayatriPutriNews Web.Id melaporkan (Gatot/Tim)

0 Komentar