Di mana awal persidangan yang di pimpin oleh Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Peleihari, mendengarkan pembacaan atas reflik yang di sampaikan oleh tim kuasa hukum Hj. Sanawiah yang di jadikan tersangka oleh pihak polres Tanah Laut melalui Kasatreskrimnya ini atas dasar laporan dari pihak legal yaitu PT. Arutmin Indonesia sebuah (perusahaan tambang) yang bergerak di bidang batu bara ini, yang telah mencaplok lahan atau tanah milik Hj. Sanawiah.
Dalam pembacaam reflik yang di bacakan langsung dari kuasa hukumnya terdakwa Hj. Sanawiah, di mana atas tuduhan yang di sampaikan kepada kliennya di anggap tidak 'BENAR'.
Di mana klienya merasa apa yang di sangkakan ( di tuduhkan) oleh pihak kepolisian atas laporan dari legal perusahaan pertambangan (batu bara) PT. Arutmin Indonesia adalah tidak benar.
Kliennya berdasarkan bukti yang ada memiliki berbagai macam mulai dari surat lahan yang di miliki secara sah dan sebagainya. Yang telah dicaplo atas lahan tersebut yang telah di kuasa oleh PT. Arutmin Indonesia adalah milik sebenarnya Hj. Sanawiah pada tahun 2012 ini.
Dimana setelah beberapa tahun kemudian perusahaan tambang PT. Arutmin Indonesia mencaplok lahan tersebut dengan mengaku sebagai lahan yang telah masuk dalam petanya pada pertambangan ini, sehingga terjadi perselihan yang seharusnya di anggap permasalah ini adalah permasalahan sengketa bukan permasalan pidana.
Mengapa kuasa hukum menganggap demikian?.
Di karenakan, menurut tim kuasa hukum Noorjannah SH,MH kliennya memiliki dasar yang 'SAH' sebagai pemilik lahan tersebut, Di tambah lagi yang di tuduhkan oleh pihak kepolisian atas laporan dari legal perusahaan tambang (Batu Bara) ini adalah tidak mendasar, dimana seharusnya pihak legal menembuskan surat laporan ini kepada pihak perusahaan PT. Arutmin Indonesia yang artinya klien dari kuasa hukum merasa adalah benar dengan dasar bukti yang kuat atas kepemilikan lahan atau tanah yang di pertahankannya. Sementara pemasangan baleho atau plang yang juga di anggap telah menghalangi perusahaan di atas lahan milik kliennya tidak benar, sehingga apa yang di tuduhkan oleh pihak perusahaan PT. Arutmin Indonesia melalui legal kepada pihak kepolisian polres Tanah Laut adalah tidak benar. Mereka berhak memasang yang di mana plang tersebut dan terpasang di lahan milik kliennya sendiri bukan dilahan orang yang seperti di tuduhkan oleh perusahaan pertambangan PT. Arutmin Indonesia tersebut. Sehingga pembelaan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum adalah berdasarkan fakta dan bukti yang ada, yang telah di miliki kliennya sebagai dasar hukum.
Usai pembacaan reflik yang di bacakan oleh kuasa hukum Hj.Sanawiah kepada Majelis Hakim tunggal PN Peleihari pada hari Senin,27 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Peleihari, sebagi hakim tunggal melakukan skor sementara dan sidang di lanjutkan kembali pada siang harinya setelah jam istirahat atau jam 13.00 wita.
Pada pukul 13.30 wita Majelis Hakim PN Peleihari membuka sidang lanjutan, di mana Majelis Hakim meminta kepada tergugat praperadilan untuk menyampaikan duflik pembelaan atas reflik yang di sampaikan oleh kuasa hukum klienya Hj. Sanawiah, dimana m
Majelis Hakim, sebelum memulai persidangan terlebih dahulu memanggil kuasa hukum untuk melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang pada persidangan nantinya sebagai bukti dalam persidangan ini.
Masih dalam tahap pemeriksaan berkas yang di lakukan oleh Majelis Hakim dan tim kuasa Hj. Sanawiah. Sebelumnya, pemeriksaan berkas Majelis Hakim mempertanyakan mengenai 'reflik' dari kuasa hukum kepada pihak terlapor. Pihak tim terlapor dari kepolisian Polda KalSel yang datang menyampaikan, 'Penolakan' atas reflik dan menolak sidang praperadilan ini.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Peleihari, tidak memberikan tanggapan apapun, dan mempersilahkan kepada kuasa hukum untuk ke meja Majelis Hakim melakukan verifikasi berkas dari kuasa hukum Hj.Sanawiah, untuk pemeriksaan, artinya sidang di lanjutkan pada pemeriksaan saksi yang akan di hadirkan oleh kuasa hukum kliennya Hj. Sanawiah termasuk akan meminta keterangan terdakwa untuk mendengarkan pembuktian atas bukti-bukti yang akan di ajukan oleh kuasa hukum Hj.Sanawiah nantinya. Pemeriksaan berkas sedang di lakukan, dengan menunggu sampai selesai pemeriksaan dari Majelis Hakim PN Peleihari ini.
Usai pemeriksaan berkas barang bukti, Majelis Hakim PN Peleihari melanjutkan persidangan dan memulai sidang perkara atas praperadilan yang di ajukan oleh kuasa hukum Hj.Sanawiah ini selanjutnya dengan terlapor dari pihak kepolisian Polres Tanah Laut.
Pada persidangan ini, polres Tanah Laut meminta kepada pihak Reskrim polda KalSel sebagai perwakilan dari terlapor.
Dengan berjalannya persidangan di mana dari pihak klien Hj. Sanawian yang menghadirkan sebanyak 4 (empat) orang saksi yang di antaranya 2 (dua) dari masyarakat yaitu H.Mahyuni, dan Sahria, 1 (satu) dari perangkat desa yaitu Mastora dan satunya lagi dari ormas WRC yaitu Giarno.
Persidangan mendengarkan keterangan para saksi dari Hj. Sanawiah yang mana setiap saksi memberikan keterangan di bawah sumpah atas dasar apa yang mereka ketahui sebenarnya dan selanjutnya pada perselihan antara pemilik lahan Hj. Sanawiah dengan pihak perusahaan pertambangan batu bara yaitu PT. Arutmin Indonesia.
Mulai dari asal kepemilikan lahan yang di pertanyakan kuasa hukum hingga surat bukti kepemilikan menyatakan bahwa Hj
Sanawian adalah pemilik yang 'SAH' dari tanah tersebut. Lahan atau tanah tersebut di peroleh dari hasil penjualan beberapa orang pemilik sebelumnya yang mendapatkan atas pembagian dari pihak pemeritak sebanyak masing-masing 2 Ha yang merupakan lahan pembagian atas pemerintah kepada masyarakat sebagai lahan kosong yang seharusnya di garap dan pergunakan sebagai penghasilan masyarakat dalam menerima lahan tersebut. Semenjak adanya lahan yang memiliki kadar batu bara atau batu hitam di mana masyarakat yang lahannya adanya berbatu mereka mendapatkan ganti rugi dari perusahaan PT. Arutmin Indonesia sebagai perusahaan kontraktor pemerintah yang mengambil hasil bumi sebagai Pendapatan Negara. Tetapi lahan milik Hj. Sanawiah adalah lahan yang tidak ada kadar kandungan batu hitam atau batu bara tersebut. Tetapi dalam hal ini PT. Arurmin Indonesia merasa lahan tersebut di dampingan dengan lahannya yang di akui sebagai kawasan industri miliknya padahal lahan ini sebenarnya bukan kawasan area yang masuk dalam kawasan industri pertambangannya. Dengan bersikukuh sebagai mana dasar atas adanya oknum yang telah bekerja sama dengan perusahaan yaitu H. Iyus Cs sehingga adanya sengketa lahan antara pemilik tanah Hj. Sanawiah dengan PT. Arutmin Indonesia yang mengaku sebagai lahan miliknya dengan membuat OB atau limbah tanah yang lapisan dasar bumi sebelum mendapatkan batu hitam atau batu bara ini ke lahan milik Hj. Sanawiah ini.
Pengakuan para saksi-saksi telah di dengarkan oleh Majelis Hakim PN Peleihari. Namun sang terlapor yang membela instansi atas peradilan ini dengan membuat para saksi sempat merasa adanya kebingungan dengan pertanyaan yang di lontarkan pihak terlapor. Adu argument demi masing-masing kedua belah pihak telah terjadi baik dari kepolisian polda KalSel yang mewakili terlapor, hingga kuasa hukum dari Hj. Sanawian, yang juga sempat membuat kebingungan para pengunjung persidangan dengan adanya bolak balik pertanyaan tersebut. Hal ini dasar di mana persidang yang seharusnya memakan waktu singkat menjadi lebih lama, yang mana sebelumnya adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk dapat menyimpulkan masing kesimpulan berujung pada peniadaan kesimpilulan. Hal ini di sampaikan tim kuasa hukum Hj. Sanawian Noorjanah SH,MH kepada awak media usai sidang bahwa apa yang menjadi titik akhir dari persidangan hari ini?
Dirinya menjawab dengan tegas, bahwa pada persidangan selanjutnya kita juga mencecar lebih lanjut lagi. Dimana pada sidang selanjutnya adalah saksi ahli yang akan hadir pada persidangan selanjutnya dari pihak terlapor. 'Kita akan melihat pada persidangan selanjutnya, kita juga akan cecar seperti cecaran pada persidangan hari ini yang telah menghadirkan 4(empat) orang saksi dari kita, dimana pada sidang selanjutnya adalah saksi ahli yang akan di hadirkan oleh terlapor sebagai mana di maksud. Dan kita juga berharap nantinya akan menambah saksi lagi, kalaupun masih bisa di ijinkan oleh Majelis Hakim persidangan praperadilan antara pelapor pemilik lahan melalui kuasa hukumnya dengan terlapor kepolisian Polres Tanah Laut yang menjadikan penetapan P21 kepada klien Kami.
'Penetapan atas P21 tidak mendasar, di mana klien kami memiliki bukti-bukti yang sah atas laha miliknya di tambah lagi klien kami di katakan telah melakukan perbuatan penghalang-halangan atas pekerjaannya PT. Arutmin Indonesia, padahal klien kami adalah mempertahankan lahan miliknya yang telah di caplok dan di pergunakan sebagai tempat pembuangan limbah kerukan tanah, di tambah lagi klien kami dalam hal ini tidak menerima uang sepersen pun dari ganti rugi, malah di kliem bahwa perusahaan telah membayar ganti rugi atas lahan itu. Tetapi kepada siapa sedangkan pemilik lahan sendiri Hj. Sanawiah tidak merasa menerima ganti rugi, di tambah lagi telah menghalang-halangi pekerjaan dari perusahaan tersebut seperti yang di sampaikan oleh legal PT. Arutmin Indonesia yaitu Taufik, ibu Fitri dan lainnya. Namun hal ini ketika pada sebelum persidangan praperadilan klien kami sudah melakukan upaya mediasi baik dikepolisian yaitu polres Tanah Laut, DPRD Tanah Laut hingga Kanto Pemda Tanah Laut, namun PT. Arutmin Indonesia tidak dapat membuktikan dan malah melaporkan atas dasar perbuatan pidana hingga penetapan P21 kepada klien kami ungkapnya di sela pres kompren dengan awak media.
Semntara bahrudin perwakilan WRC ini adalah menjadi hal buruk bagi penegakkan keadilan, di mana kita memiliki negara hukum. Sementara hukum belum memenuhi keadilan yang sesungguhnya. Ini membuat presiden buruk ketika praperadilan ini sampai tidak di tegakkan ungkapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Peleihari menutup persidangan dengan agenda persindangan selanjutnya pada esok harinya Selasa 28 Juli 2026 denga agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan di hadirkan oleh pihak terlapor dan apabila persidangan nantinya dapat berjalan dengan baik maka langkah selanjutnya adalah Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Peleihari pada hari berikutnya. Semoga apa yang menjadi titik kebenaran dari semua persengketaan lahan ini menjadi titik terang bagi kedua belah pihak nantinya sehingga tidak ada yang di rugikan dan merasa dirugikan tetapi keputusan yang tepat akan di ambil ketika Majelis Hakim Persidangan nantinya menentukan hasil putusan yang terbaik. Gayatri Putri News9@gmail.com melaporkan (Gatot)
Simak terus media online Gayatri Putri News9@gmail.com yang memberikan berita independen untuk di baca publik dan akurat untuk dinpercaya.
0 Komentar