Kasus Persidangan Kekerasan Terhadap Anak Oleh Pelaku Selingkuhan Ortu, Keluarga Korban Pertanyakan Pasal Yang Di Kenakan Oleh JPU

Banjarmasin// Persidangan terhadap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh terdakwa yang bernama INDRAWATI alias ILIK bin DARSANI (Alm) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Yang mana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara 'SAH', bahwa terdakwa INDRAWATI alias ILIK bin DARSANI (Alm) melakukan perbuatan terhadap korban atas' Pengeroyokan Yang Mengakibat Luka' dan sebagai mana di atur dan di ancam pidana yabg telah melanggar pasal 262 ayat 2 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hal ini pada hari Rabu, 1 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum ' dalam hal ini hanya menuntut dengan tuntutan selama 1 thn 6 bulan penjara saja dan di kenakan denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) atas ini, yang mana lebih ringan dari pasal yang seharusnya menjerat terdakwa dengan hukuman yang lebih berat sesuai dengan KUHP yang berlaku.

Pada usai persidangan yang di selenggarakan secara tertutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada persidangan ini, membuat awak media online mempertanyakan dengan hal kasus persidangan ini. Usai sidang Jaksa Penuntut Umum yang bernama Mahrita meminta kepada atasannya yaitu Kasie Pidum yang turut hadir pada persidangan untuk dapat menjelaskan perihal ini.

Kita sudah sesuai melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pasal 80 KUHP katanya. Ketika di tanya apakah ini benar KUHP lama atau KUHP yang baru yang berlaku Jaksa yang mewaliki tersebut tidak dapat menjelaskan secara rinci, apakah itu KUHP lama atau baru yang sambil pergi meninggal pertanyaan awak media online Gayatri Putri News ini kepadanya. 

Dari persidangan yang masih berlanjut ini mingu depan yang mana persidangan sudah berjalan 13 kali sidang dari awal sampai sekarang yang tak kunjung ada penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin atas putusan hasil penetapan kepada saudara terdakwa INDRAWATI alias ILIK bin DARSANI ini. 

Membuat keluarga korban merasa 'Kecewa' terhadap jalannya peridangan. Kepada awak media online Gayatri Putri News menjelaskan, bahwa persidangan sampai hari ini yang ke 13 juga belum ada titik terang keputusan Majelis Hakim. MAJELIS Hakim masih menunggu pembacaan reflik dari kuasa hukum INDRAWATI alias ILIK bin DARSANI pada minggu depan sehingga kekecawaan terpancar dari keluarga korban yang saat ini hadir untuk memantau kasus persidangan ini. Dan malah sempat terjadinya adu argument oleh pihak keluarga korban dengan keluarga terdakwa yang telah menuduh dengan kata-kata yang sempat lontarkan oleh pihak terdakwa. Yang mana sempat di ketahui oleh pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin, bahwa keluarga terdakwa dengan sengaja memancing emosi keluarga korban, sehingga keluarga korban mendapatkan "Sangsi atau Peringatan" nantinya dan menjadikan keluarga korban untuk tidak dapat memantau jalan persidangan ini. Sehingga ketika hasil putusan nantinya 'Di Duga' adanya permainan yang di lakukan oleh pihak yang bersangkutan dan menjadikan hukuman yang tidak sesuai.

' Kami akan mengawal terus jalan persidangan ini sampai selesai, apabila tidak adanya keadilan maaih adanya persidangan banding yang kami ajukan ungkapnya keluarga korban bernama Sari Mentaya kepada awak media online usai sidang ini. Walau pun apa yang di lontarkan oleh pihak terdakwa kami akan tetap berusaha untuk tidak emosi, jika kami terpancing emosi, maka kami tidak dapat di ijinkan kembali memantau nantinya.

Persidangan yang menjadi praduga dalam hal ini, sebaiknya perlu pengawalan baik instasi, maupun awak media, sehingga kebenaran dan kejelasan akan terungkap, apakah ada 'Udang Di Balik Batu atau Malah sebaliknya Batu Di Balik Udang. Simak terus media online Gayatri Putri News yang memberikan informasi yang akurat dan terpecaya untuk di baca. Gayatri Putri News Web.id (Gatot) melaporkan. 

0 Komentar