Dimana tergugat pada hari ini, Selasa 4 Agustus 2026 telah memberikan kuasa hukumnya kepada pihak Advokatnya.
Dalam persidangan yang masih dalam tahap mediasi pertama yang di laksanakan oleh Hakim Mediasi Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari ini, menyampaikan beberapa pokok permasalahan di antaranya, apabila mediasi ini nantinya di anggap gagal (tidak ada kata kesepakatan) yang di tempuh secara damai. Maka sidang akan berlanjut pada sidang selanjutnya, yang mana mendengarkan beberapa keterangan dan bukti yang akan di ajukan nantinya seperti halnya tergugat sudah mendapatkan putusan secara sah hukum sebagai putusan terpidana di Pengadilan Negeri Martapura, penetapan hasil putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan beberapa bukti lainnya dan keterangan lainnya.
Apabila dalam putusan Majelis Hakim Persidangan nantinya menentukan di antaranya, bukti secara 'SAH', maka tidak kemungkinan akan semua harta benda milik tergugat akan di esksekusi atau di sita guna memenuhi pokok gugatan yang telah di putuskan oleh Majelis Hakim nantinya.
Pada sidang gugatan Majelis Hakim Mediasi menilai, dalam hal ini tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Di mana berdasarkan atas dasar gugatan ini lah nantinya Majelis Hakim akan menentukan langkah yang dapat di ambil, Paparnya Majelis Hakim Mediasi.
Dalam sidang mediasi tergugat Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin tidak hadir pada persidangan ini dengan alasan adanya kesibukan yang tidak dapat di tinggalkan, sehingga kehadirannya di kuasakan kepada kuasa hukum tergugat yang baru pada hari menyerahkan surat kuasa atas kliennya kepada Majelis Hakim Mediasi, Hal ini menjadi penilaian Majelis Hakim Mediasi untuk di sampaikan kepada Majelis Hakim Persidangan nantinya.
Tergugat Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin, pada hari ini tidak berhadir, namun hanya memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk mengikuti persidangan ini seperti yang di pertanyakan oleh Majelis Hakim Mediasi pada kuasa hukum Basuki Rahmat alias Ibas Bin Nyaimin yang secara 'SAH' tidak hadir. Padahal seharusnya yang namanya prinsifal baik penggugat dan tergugat wajib hadir guna mendengarkan dan menjawab pertanyaan yang akan di sampaikan oleh Majelis Hakim Mediasi. Dengan alasan bahwa tergugat sedang ada urusan keluar kota seperti yang di sampaikan oleh kuasa hukum tergugat.
Sehingga persidangan mediasi di karenakan prinsifal tergugat tidak berhadir, majelis Hakim Mediasi menunda hingga hingga Selasa depan tanggal 11 Agustus 2026 dengan di minta kepada kuasa hukum untuk menghadirkan prisifal tergugat sebagai mana mestinya.
Sidang mediasi di tutup sementara oleh Majelis Hakim Mediasi, dimana pada selasa depan kuasa hukum dapat menghadirkan kembali tergugat sebaga mana mestinya persidangan dan apabila tergugat tidak hadir maka pertimbangan Majelis Hakim mediasi akan mengambil suatu kesimpulan.
Dimana pada hari ini, kuasa hukum penggugat telah menyampaikan kesimpulan selama sidang perdana di buka pada Rabu tanggal 29 Juli 2026 kepada Majelis Hakim Mediasi ini yang telah di sampaikan oleh kuasa hukum, adv Marwan SH,MH,CLa, Yusni SH,Tegar SH dari LBH Sultan Adam Banjarnasin ini kepada Majelis Hakim Mediasi atas upaya perdamaian sebelum di lakukan mediasi hari ini, yang mana tidak mendapatkan tanggapan sedikitpun, malah ketika di konfirmasi untuk bertemu tergugat menyampaikan silahkan bertemu dengan kliennya saja ungkap Yusni SH dari LBH Sultan Adam kepada Majelis Hakim Mediasi hari ini.GayatriPutri News. Web.Id melaporkan (Tim/Gatot)
0 Komentar