Setelah beberapa kali tim melakukan somasi kepada tergugat yang sesuai aturan hukum sebelum melakukan gugatan resmi, pihak tim terlebih dahulu melakukan somasi atau perdamaian terlebih dahulu yang apabila dalam somasi tidak mendapatkan tanggapan dari pihak tergugat, maka penggugat di persilahkan untuk melakukan pengajuan gugatan yang mana nantinya berkas gugatan ini akan di pelajari terlebih dahulu oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin sebelum memutuskan untuk memulai jadwal persidangan selanjutnya.
Somasi berkali-kali telah di ajukan oleh tim kuasa hukum Gatot Noorsaputra kepada tergugat, di mana tergugat berkali-kali tidak menanggapi surat somasi sebelum di ajukan gugatan resmi ini.
Sampai batas waktu yang sudah berselang panjang gugatan tidak di tanggapi oleh pihak tergugat, maka akhirnya penggugat meminta kepada tim kuasa hukumnya untuk mengajukan pendaftan gugatan perkara ini.
Sebelumnya pada awal tahun ini tergugat secara resmi telah mendapatkan kekuatan hukum atau ingkrah atas perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tergugat kepada penggugat ini, sehingga gugatan baru resmi bisa di daftarkan ke pengadilan sebagai bentuk hukum perdata selain hukum pidana. Hukum perdata adalah masalah hak penggugat atas perkataan dan perbuatan dari tergugat yang sudah berkekuatan hukum. Sehingga gugatan perdata baru bisa di lakukan setelah mendapat putusan ingkrah resmi secara hukum bahwa tergugat di nyatakan bersalah. Teegugat telah di jatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapa beberapa bulan lalu atas perbuatan pidananya, dan selanjutnya tergugat akan menghadapi gugatan perdata atas putusan Pengadilan Negeri Martapura ini dengan gugatan materil dan immateril atas perbuatan tergugat saudara Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin ini.
Tergugat akan di gugatan oleh tim kuas hukum dari LKBH Sultan Adam dengan inmateril sebesar Rp.200.000.000,00 dan kerugian materil sebesar Rp. 600.000,00.
Maka dengan di ajukan gugatan ini, tergugat nantinya akan menjalani sidang gugatan atas sidang kedua yang akan berlangsung setelah majelis hakim Pengadilan Negeri selesai mempelajari berkas gugatan yang di ajukan.
Menurut penggugat kepada awak media mengatkan, hari ini pada hari Senin 13 Juli 2026 resmi tim kuasa hukum mendaftarkan gugatan perdata.
'Tim kuasa hukum saya dari Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum Sultan Adam, resmi mendaftarkan surat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, dimana sudah berkali-kali kami menyampaikan surat somasi, namun tergugat secara resmi tidak menanggapi. Malam kami menelp dan memberitahukan pun di rijek dan hanya di baca saja, kami tidak tinggal diam dan sesuai aturan bahwa sebelum mendaftarkan gugatan perdata, terlebih dahulu di lakukan somasi untuk mengambil kesepakatan, tetapi surat somasi yang kami kirimkan tidak ada tanggapan sama sekali malam di acuhkan oleh tergugat yang merasa ada orang yang membantunya di belakangnya untuk memberikan tanggapan agar tidak di hiraukan atau di biarkan saja. Ungkapnya Gatot
Keterangan ini di pertegas oleh ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sultan Adam Ana Lubis SH,MH.
'Masalah somasi di tanggapi atau tidak itu haknya tergugat, namun ketika nantinya gugatan sudah di sampaikan oleh pihak pengadilan kepada tergugat, itu biasanya tergugat menanggapi dengan meminta perjanjian damai. Hal ini sudah biasa biarkan hukum yang bicara, kalau orang mengerti hukum lebih baik jangan sampai adanya hal gugat menggugat, karna kemungkinan tergugat buta dengan hukum, apalagi katanya di pernah menantang tergugat dengan kata-kata silahkan laporkan tidak ada buktinya. Makanya ketika bukti dari pihak Pemgadilan Negeri mengirimkan surat pemberitahuan baru tergugat biasa menyadari hal ini. Ungkap pakar hukum perdata STIHSA ini dari LKBH Sultan Adam.
Dengan di ajukan pendaftaran surat gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Maka tergugat akan menghadapi persidangan yang kedua, dimana persidangan pertama sebelum adalah masalah pidana sekarang tergugat akan menghadapi masalah gugatan ganti rugi atas perbuatan yang mana akan mengakibatkan pada ekseskusi harta benda milik tergugat nantinya yang mana setelah mendapatkan putusan Majelis Hakim persidangan gugatan pada Pengadilan Negeri Banjarmasin natinya. Simak berita yang akan di sajikan oleh media online Gayatri Putri News9@gmail.com yang menyajikan berita independen dan terpecaya untuk di simak dan di baca. Gayatri Putri News9@gmail.com melaporkan (Tim/Gatot)
0 Komentar