Pada hari ini setelah memdapat kesepakatan antara pihak pelapor yaitu keluarga korban penganiayaan, pengeroyokan terhadap anak di bawah umur, dimana adanya dugaan ketidakadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang bernama Masrita dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin ini.
Pada hari ini Selasa, 28 Juli 2026 menyampaikan berkas nota keberatan atas hasil putusan yang di bacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, dimana dalam putusan ini di nilai terlalu rendah yang mana Majelis Hakim setelah meminbang dan mengingat pengajuan dari terdakwa dan memutuskan hukuman pidana terhadap terdakwa bernama Indrawati alias Ilik bin Darsani yang telah di tuntut Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan selama 1,6 tahun dan menjadi putusan Majelis Hakim atas mengingat, menimbang dan memutuskan dengan hukuman pidana selama 1,2 thn penjara dengan denda 2 juta rupiah.
Dalam putusan yang di anggap pihak keluarga korban terlalu rendah, dimana pasal yang di dakwakan atas Berira Acara Pemeriksaan (BAP) pihak penyidik kepolisian terdapat adanya perbedaan dalam mengajuan tuntutan.
Majelis Hakin Pengadilan Negeri Bnjarmasin memutuskan berdasarkan permohonan dalam pengajuan pertimbang dan mengingat ada permohonan dari terdakwa Indriati alias Ilik bin Darsani maka bersama pendampingnya dari media online Gayatri Putri News9@gmail.com menyampaikan keberatan atas putusan yang telah di bacakan dengan mengacu pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti yang terlihat pada minggu sebelum nya jaksa dari pengawasan Kejaksaan Tinggi KalSel setelah bertemu dan menyampaikan untuk kepada keluarga korban yang merasa hal ini adalah keberatan, dapat mengajukan permohonan secara tertulis yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi KalSel. Dan pada hari ini Selasa 28 Juli 2026 berkas ini di sampaikan dan diterima langsung oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi KalSel.
Usai menyampaikan berkas yang di minta oleh Jasa Kejaksaan Tinggi KalSel beberapa hari lalu, keluarga korban menyampaikan keterangan pers kepada awak media Gayatri Putri News9@gmail.com.
Hari ini saya selaku keluarga korban yang telah menerima kuasa dari korban bernama Raisya, menyampaikan pernyataan tertulis seperti yang di minta oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi KalSel beberapa waktu lalu. Dimana setelah menyampaikan dan di terima langsung oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi KalSel hari ini. Saya selaku kuasa dari korban berharap berkas yang di sampaikan dapat segera di proses. Yang mana sebelumnya pengaduan kami di terima dan di sampaikan untuk membuat laporan secara tertulis, maka pada hari ini Selasa 28 Juli 2026 saya bersama pendamping saya dari media online dari Gayatri Putri News9@gmail.com yang membantu saya menyampaikan proses ini kepada Kejaksaan Tinggi KalSel sudah di terima dengan baik dan semoga proses ini segera di tindak lanjuti atas laporan ini. ungkapnya Sari Mentaya selaku keluarga korban yang menerima kuasa ini.
Dengan di sampaikan berkas pengaduan ini, diharapkan keluarga korban dari Raisya yang di kuasakan kepada Sari Menyata agar pihak Kejaksaan Tinggi KalSel dapat memproses laporan pengaduan ini. Semoga dalam upaya mencari kebenaran dan keadilan di negara Indonseia, bahwa setiap masyarakat mencari keadilan atas ketidak adilan sesuai dengan sila kelima Pancasila negara Indonesia Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat terwujud atas semua ini. Gayatri Putri News9@gmail.com melaporkan (Gatot).
0 Komentar