Warga Kintap Tani 01 Di Bawah Pimpinan Syahrun, Menggelar Aksi Demo Di Depan Kantor PT. Kintap Jaya Watindo (KJW)

Peleihari-Kintap//Aksi demontrasi atas lahan masyarakat yang di pergunakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengklem lahan perkebunan kelapa sawit yang mana menurut masyarakat Kintap pura Syahrun.

Bahwa perkebunan ini di luar HGU yang 'SAH'. Dimana perusahaan PT. Kintap Jaya Watindo (KJW) mengklem lahan yang telah di tanamnya adalah lahannya di mana berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Ada sekitar kurang lebih 800 Ha lahan yang di tanam 'Tidak Termasuk' dalam HGU yang di gunakan oleh perusahaan PT. Kintap Jaya Watindo (KJW).
Lahan tersebut berdasarkan peta yang masyarakat miliki berdasarkan peta BPN Tanah Laut Peleihari lahan tersebut di luar HGU.
Sebelumnya telah di adakan pertemuan antara masyarkat kintap tani dengan berbagai aparat pemerintah yang diwakili oleh beberapa instansi di antaranya Ferdy Jerry W selaku perwakilan dari PT. Kintap Jaya Watindo, Kepala Desa Kintap, ketua BPD Kintap, Habib Abdurahman Assegaf, Guru Khairudin, Suhaimi selaku tokoh masyarakat yang di tanda tangani pada tanggal 29 Agustus 2019 dalam keputusan di antaranya:
1.Masyarakat menolak penawaran perusahaan perihal pengadaan bibit sawit di karenakan lahan wilayah Desa Kintap tidak tersedia (sudah di kuasai kebum inti 85% dari luas wilayah desa).
2. Masyarakat menuntut pengembalian lahan demgan seluas 800 Ha yang sebelumnya di kuasai oleh kebun inti.
3. Masyarast meminta kontribusi sebagai pengganti plasma yang akan di peruntukkan untuk masyarakat desa, kegiatan keagamaan dan sosial.
4. Masyarakat memberikan waktu 3 bulan, sampai bulan Desember 2019 terhitung mulai tanggal 1 Septsmber 2019 kepada perusahaan untuk memberikan jawaban atas tuntutan kontribusi sebagai pengganti plasma tersebut.
5.Dalam masa 3(tiga) bulan tersebut apabila perusahaan tidak bisa memberikan pemyelesaian, maka lahan tersebut akan di kuasai dan di kelola oleh masyarakat.
6.Jaminan untuk waktu penyelesaian 3(tiga) bulan adalah hasil panen dari lahan tersebut akan di kelola oleh masyarakat setelah di kurangi masa biaya proses panen dan lainnya. 
Demikian notulen ini di aepakati dan untuk dapat di tindak lanjuti. Ternyata apa hasilnya pertemuan ini hanya 'Kiasan Belaka' atau janji-janji yang di buat tidak berdasarkan fakta dan kenyataan papar ketua Kintap Tani 01 Syahrun.

Dalam PERMA nomor 1 tahun 1956 tentang penundaan pemeriksaan perkara pidana karena masih ada peraelisihan perdata dalam pasal 1 apabila dalam pemriksaan perkara pidana harus di putuskan terlebih dahulu adanya suatu hak perdata atas barang atau adanya suatu hubungan hukum antara kedua belah pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat di tangguhkan sampai dengan adanya putusan dalam perkara perdata. Gayatri Putri News9@gmail.com melaporkan(Gatot)
 

0 Komentar