Pengadilan Negeri Banjarmasin Tetapkan Nomor Perkara dan Tanggal Awal Persidangan Gugatan Terhadap Tergugat Basuki Rahmat Alias Ibas bin Nyaimin

Banjarmasin// Pengadilan Negeri Banjarmasin menetapkan nomor pendaftaran perkara gugatan kepada kuasa hukum penggugat dengan nomor 86/Pdt.G/2026/PN Bjm pada tanggal 15 Juli 2026.

Sidang gugatan akan di gelar pada tanggal 29 Juli 2026 yang kirimkan ke pesan singkat bahwa pemberitahuan Putusan Pengadilan Sidang/Pemberitahuanyang di kirimkan dari data Panggilan sebagai berikut: Nomor perkara, 86/Pdt.G/2026/PN Bjm tanggal sidang Rabu,29 Juli 2026 jam sidang 09.00 wita Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan tergugat saudara Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin.

Dalam gugatan yang di sampaikan oleh kuasa hukum penggugat Marwan SH,MH,Cla kepada awak media menyampaiakan Pengadilan Negeri memberitahukan nomor perkara dan jadwal persidangan. Jadi sesuai perkara yang sudah kita daftarkan ini. Kita akan menunggu jadwal persidangan yang akan di gelar pada tanggal 29 Juli 2026 mendatang ungkap Marwan SH,MH,Cla selaku kuasa hukum tergugat.

Gugatan atas perbuatan yang mana sudah mendapat kekuatan hukum sebelumnya dan di mana penggugat merasa dirinya 'KECEWA' dan melakukan gugatan perdata terhadap tergugat Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin ini yang merupakan oknum pegawai aplikasi online Grab ini. Yang mana nantinya perusahaan online Grab juga akan menjadi giliran selanjutnya atas apa yang di lakukan oleh oknum karyawan terhadap driver yang menjadi mitra kerja dari perusahaan online Grab ini.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot/Tim)

0 Komentar