JAKARTA//Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang pengujian konstitusionalitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026. Sidang yang menjadi agenda terakhir dalam rangkaian pemeriksaan perkara tersebut berfokus pada penyampaian keterangan ahli dari pihak Termohon terkait penggunaan alokasi wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan 20 persen untuk membiayai Program MBG.
Dalam persidangan, perhatian tidak hanya tertuju pada manfaat program MBG bagi peserta didik, tetapi juga pada persoalan konstitusional yang lebih mendasar. Sebagai salah satu pihak terkait, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menegaskan, bahwa inti perdebatan dalam perkara ini terletak pada kesesuaian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Menurut CALS, Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta penjelasannya membuka ruang penafsiran yang terlalu luas melalui frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”. Frasa tersebut dinilai tidak memiliki batasan yang jelas sehingga berpotensi digunakan untuk memasukkan berbagai program yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan ke dalam komponen anggaran pendidikan. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan sebelumnya telah menegaskan bahwa pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen merupakan kewajiban konstitusional yang tidak dapat dikurangi maupun disiasati melalui perubahan klasifikasi anggaran.
Bivitri Susanti, dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, dalam keterangannya mewakili CALS menyampaikan bahwa secara substansial Program MBG lebih tepat ditempatkan dalam ranah kebijakan gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan. Memasukkan program tersebut ke dalam komponen anggaran pendidikan dinilai berpotensi menimbulkan distorsi baik dari perspektif konstitusional maupun tata kelola fiskal negara.
“Jika dicermati baik-baik, dari penamaan, fungsi, struktur, dan mandat BGN sejak awal menunjukkan bahwa titik berat program MBG adalah pemenuhan gizi dan kesehatan masyarakat, bukan pengelolaan sistem pendidikan atau pengembangan proses belajar mengajar”, jelas salah satu pendiri STHI Jentera tersebut.
Pandangan tersebut turut menjadi perhatian para hakim konstitusi.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani, menyoroti persoalan prioritas anggaran di tengah keterbatasan fiskal negara. Ia mempertanyakan kepada ahli dari pihak Termohon apakah program yang bersifat pendukung pendidikan (secondary services to education) masih dapat dibenarkan secara konstitusional ketika berbagai kebutuhan utama pendidikan (primary services) belum terpenuhi secara optimal. Sebagai contoh, Arsul menyinggung masih adanya persoalan kesejahteraan guru dan dosen yang hingga kini kerap menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengkritisi argumentasi perbandingan yang diajukan oleh ahli Termohon terkait praktik negara lain yang memasukkan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan. Saldi mempertanyakan apakah negara-negara yang dijadikan rujukan tersebut juga menerapkan ketentuan mandatory spending anggaran pendidikan dalam konstitusi mereka. Menjawab pertanyaan tersebut, ahli Termohon, Dr. Parulian Paidi Aritonang, Dekan FH Universitas Indonesia menyatakan bahwa negara-negara pembanding tersebut tidak memiliki pengaturan konstitusional serupa.
Di sisi lain, ahli Termohon, Prof. Hafid Abbas, Ketua Komnas HAM 2012-2017 menekankan konteks ketimpangan sosial yang masih terjadi di Indonesia. Menurutnya, kesenjangan sosial yang tinggi menyebabkan anak-anak Indonesia harus bersaing dengan tuntutan kompetensi yang sama meskipun berasal dari kondisi sosial dan ekonomi yang sangat berbeda. Situasi tersebut, menurut Hafid, menjadi salah satu tantangan besar yang perlu direspons oleh negara melalui kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.
Menutup keterangannya, CALS kembali menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan merupakan mandat konstitusi yang tidak boleh tergerus oleh pembiayaan program-program di luar fungsi utama pendidikan. Atas dasar itu, CALS meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon dengan menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai memasukkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.Gayatri Putri News Web.id melaporkan(Gatot)
0 Komentar