Kortastipidkor polri resmi menaikkan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemgadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU pada periode 2018 sampai dengan 2026 ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kakortastipidkor polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, peningkatan status perkara di lakukan setelah penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan saksi serta menemukan barang bukti permulaan yang cukup.
Dalam penyidikan tersebut, polri menduga terjadi penyimpangan oleh beberapa perusahaan, di antaranya PT. OBP dan PT.BRA, berupa manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara hingga dugaan ketidaksesuaian pembayaran kontrak.
Direktur penindakan kortastipidkor polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut dugaan penyimpangan itu turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah, termasuk aebagaian Kalimantan, Sumatra, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagaian Jabodetabek.
'Perbuatan tersebut di duga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman lintrik di sejumlah wilayah, ujar Brigjen Robertus Yohanes De Deo. Gayatri Putri News9@gmail.com melaporkan (Tim/Ig)
0 Komentar