Tergugat Dedy Kristian Mencari Keadilan Dalam Kasus Hukum Gugatan Perdata Yang Di Layangkan Oleh PT. Anugerah Cayla Sejahtera

Banjarmasin//Tergugat Dedy Kristian mencari keadilan atas menjerat dirinya dengan dugaan yang di sangkalan oleh pihak perusahaan PT. Anugerah Cayla Sejahtera yang telah menguasakan kepada law farm Dr. Junaidi SH,MH dalam kasus perdata yang telah menjeratnya dengan sebagai tergugat atas hutang piutang kepada dirinya dengan sebuah perusahaan tempat di mana di bekerja sebelumnya.

Di akui Dedy Kristian kepada awak media online, bahwa dirinya memang bersalah atas apa yang di tuduhkan kepada atas penggelapan uang perusahaan tempat dia (dirinya) bekerja sebelum masalah ini terjadi.

Namun dari upaya sebelum di ajukan oleh pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya dari Dr. Junaidi SH.MH yang beralamat di jalan Sultan Adam ini

Dirinya (Dedy Kristian) kepada awak media mengatakan, bahwa dirinya memang bersalah dan mengakui atas apa yang di tuduhkan ini. Sementara pengakuannya kepada awak media online pernyataan ini telah di sampaikan atas dasar hati nuraninya dalam memcari keadilan yang ada di Negara Indonesia.

Mengapa demikian terjadi?. Dimana saat ini dirinya telah berhadapan dengan hukum yang di layangkan oleh pihak kuasa hukum perusahaan PT. Anugerah Cayla Sejahtera atas dugaan tersebut.

Tetapi apa yang terjadi!. Dimana hukum yang ada timpang sebelah, seperti 'Dewi Keadilan' saat ini menutup matanya atas hukum di Indonesia ini. Mengapa demikian hal ini lah yang perlu kita ketahui sebagai masyarakat yang telah berpegang pada hukum. Apakah hukum sudah benar di tegakkan atau hanya sebatas hukum tanpa adanya keadilan yang nyata di Negara Indonesia. Inilah fakta yang terjadi di Negara Indonesia. Bahwa hukum di Negara Indonesia perlu di tegakkan, bukan bengkok ke kiri atau ke kanan tetapi namanya 'HUKUM' harus berdiri tegak seperti tiang bendera yang mengibarkan bendera kebangsaan di Indonesia ini. Mengapa demikian simak kisah liputan media online Gayatri Putri News9@gmail.com dengan tergugat Dedy Kristian yang sedang mencari 'KEADILAN' di Negara Indonesia ini.

Berawal dari kisahnya kepada awak media online Gayatri Putri News9@gmail.com dirinya menjelaskan, bahwa dirinya (Dedy Kristian) telah bekerja pada sebuah perusahaan yang bernama PT. Anugerah Cayla Sejahtera. Di tengah perjalan tiba-tiba saya dengan tidak sengaja telah melakukan kesalahan yang telah di anggapnya sebagai kesalahan yang sudah jelas oleh pihak audit perusahaan atas transaksi jual beli barang. Tetapi awalnya bernilai kurang lebih sekitar 36 juta rupiah saja, tetapi berselang beberapa waktu kemudian menjadi kurang lebih 135 juta, dan anehnya lagi beberapa hari kemudian malah bertambah menjadi kurang lebih 180 juta rupiah. Dari perhitungan audit perusahaan ini dirinya tidak menyangka begitu tingginya secara signifikan, Ungkapnya Dedy Kristian yang di wakili oleh orang tuanya yang bernana Ramli ini.

Namun dari itu, upaya ini sudah di ketahui pihak keluarga dimana pihak keluarga bermaksud mencari solusi jalan damai yang di tempuhnya, mulai dari itikad untuk membayar segala kerugian yang di alami oleh anaknya bernama Dedy Kristiam seperti yang di sampaikan orang tuanya bernama Ramli ini. Segaa upaya di tolah oleh pihak perusahaan dengan berbagai cara dan maksud untuk menolak semua upaya damai oleh pihak keluarga Dedy Kristian ini.

Lalu, upaya apa yang di sampaikan oleh keluarga kepada awak media online Gayatri Putri News9@gmail.com, orang tuanya akan membayar kerugian secara bertahap dengan cara meangsur kerugian yang telah di nilai perusahaan ini, tetapi di tolak oleh perwakilan perusahaan yang mengaudit ini seperti kepala Gudang dengan alasan pembayaran dengan 3 juta/perbulan di anggap terlalu lama. Lalu orang tua mencari solusi terbaik.dengan menjaminkan barang milik ibu bernama Hanny berupa sebuah sertifikat hak tanah yang terletak di Peleihari Kabupaten Tanah Laut. Tetapi upaya ini dengan maksud agar hutang itu menjadi jaminan yang mana nantinya tanah yang menjadi jaminan akan di jual dulu. Tetapi perusahaan pun tetap menolak dengan alasan tidak jelas, dan malah berkali-kali dengan mengancan, bahwa apabila kerugian ini tidak dapat di selesaikan secepat mungkin dengan alasam itu dan ini maka anaknya bernama Dedy Kristian akan di laporkan kepolisi.

Hati mana orang tua yang tega atas mendengar perkataan itu, berkali-kali sampai pihak perusahaan dengan perwakilannya menghubungi orang tua, sehingga membuat dirinya (orang tua Dedy Kristian) mengalami struke akibat olah dari perusahaan yang sering mengamcan dengan berbagai macam ancaman.
Padahal apabila tanah yang di jaminkan telah laku terjuah nantinya maka uangnya akan digunakan untuk membayar kerugian dari perusahaan tersebut. Tetapi apa pihak perusahaan tetap tidak ada rasa keadilan sehingga telah menggunakan kuasa hukum dari law farm Dr. Junaidi SH,MH dan fatner untuk melakukan upaya gugatan terhadap Dedy Kristian ini ungkap Ramli orang tua dari Dedy K.

Apakah ini sudah sesuai dengan namanya hukum yang berkeadilan dan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ternyata hukum tidak seperti ini. Malah yang namanya hukum yang berkuasa seperti law farm Dr. Junaidi SH,MH beralamat.di Sulran Adam sudah benar menjalankan hukum sebagai kuasa hukum. Jawabannya adalah 'TIDAK' kuasa hukum ini adalah kuasa yang di sebut sebagai pemguasa hukum dengan atas kekauasaan hukum yang ada. Mengapa demikian?.

Seharusnya kuasa hukum adalah membela yang benar dan menjadi benar bukan membela yang salah menjadi benar ini hukum yang terbalik. Oleh karna itu sampai kapanpun namanya 'Dewi Keadilan' terus menutup matanya atas hukum di Indonesia ini.

Kisah seorang ayah bernama Ramli orang tua Dedy Kriantian dan Hanny isteri yang mengalami struke akibat dari ancaman para anak buah perusahaan dari PT. Anigerah Cayla Sejahtera yang telah mengancam dan berupaya dalam menjerat keluarganya demi kepentingan pribadi dari anak atau pegawai perusahaan yang ingin menjerat saudara Dedy Kristian dari sebuah gugatan perdata, dimana hari ini Rabu 15 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin melakukan upaya damai secara kekeluargaan seperti yang di sampaikan oleh Ramli ayah dari Dedy Kriatian kepada awak media online Gayatri Putri News9@gmail.com. Dimana orang tua ini berharap 'Dewi Keadilan' yang menutup matanya akan ada datang dengan jubah hitamnya atas kesakitan dan upaya yang di alami keluarga Dedy Kristian ini. Hal ini di uangkapkan oleh Ramli sang ayah yang di dampingi Hanny sang isteri yang mengalami struke akibat dari ancamana oleh oknum yang ingin anaknya di jebloskan ke penjara apabila tidak melakukan ganti rugi, sementara kedua orang tua berupaya telah membuat perjanjian ganti rugi, namun apa yang di dapat, 'PENOLAKAN'. 

Apakah ini merupakan sebuah seorang mengerti hukum yang mendampingi perusahaan untuk keadilan. Ternyata jawaban adalah 'TIDAK' hukum bisa di beli, kekuasaan bisa di bayar, 'Dewi Keadilan' terus menutup matanya sampai hukum di Indonesia ini tidak berguna lagi.

Beda cerita dengan seorang Advokat bernama Hotman Paris, bahwa seandainya dirinya bisa mendampingi masyarakat yang membutuhkan upaya penegakkan hukum, maka dirinya siap mendampingi, berbeda dengan seorang yang memiliki hukum, tetapi dirinya penuh dengan kekuasaan dan pribadian yang tidak begitu dapat kita pahami. Seharusnya seorang advokat adalah membela orang yang mencari hukum untuk keadilan bukan malah sebaliknya membatu orang yang tidak punya hukum seperti PT. Anugerah Cayla Sejahtera yang memaksakan kehendaknya melawan hukum demi kepentingan perusahaan yang telah mengancam masyarakat yang sudah memiliki itikad baik demi sang anak yang berma Dedy Kristian. Gayatri Putri News9@gmail.com melaporkan (Gatot

0 Komentar