Kejaksaan Negeri Barito Kula Menahan 4(empat) Orang Tersangka Korupsi Di PDAM Batola (Marabahan)

Batola//Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan daerah air minum Batola (PDAM), penyimpangan tata kelola keuangann PDAM Barito Kuala menunjukkan titik terang. Sebanyak 4 (empat) orang telah di tetapkan sebaga tersangka oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Penangkapan para tersangka di lakukan di dua lokasi berbeda, sekitar pukul 22.00 sampai pukul 01.00 wita pada hari Kamis dan Jumat dimana masing-masing tersangka berinizial Nz,Dj,Smd, dan Sdn.

Para tersangka memiliki jabatan berbeda di PDAM Batola. Nz menjabat kepala bagian Adminitrasi dan Keuangan. Sementara Dj adalah Staf Administrasi Keuangan. Sedangkan Smd sebagai mantan Direktur Utama PDAM Batola periode 2016 sampai 2020 dan Sdn sebagai menjabat Kasubbag Umum.

Penangkapan tersangka yang melibatkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batola dan di bantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi KalSel serta polisi setempat dan sejumlah tentara yang bergerak secara senyap berbarengan dengan riuhnya acara penutupan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke 37 KalSel yang di gelar di sebuah lapangan 5 Desember  Marabahan.

'Nz, Dj, Smd ,dan Sdn di tetapkan sebagai tersangka, setelah memperoleh alat bukti yang cukup, sebagamana di atur dalam ketentuan hukum berlaku, ungkap Kepala Kejari Batola Andrianto Budi Santoso.

Saat penangkapan di ungkapkan Andrianto, Nz, Dj dan Sdn berada dalam lokasi yang sama di Marabahan sedangkan Smd di tangkap di wilayah kelurahan Handil Bakti kecamatan Alalak Batola.

Meski dalam operasi senyap dan bertepatan dengan penutupan MTQ, penangkapan Nz, Dj, dan Sdn tak luput dari perhatian sejumlah masyarakat setempat di sekitar lokai penangkapan.

Pada saat penangkapan ada beberapa titik kumpul massa, tapi tidak ada perlawanan dari tersangka, ungkap Amdrianto.Gayatri Putri News9@gmail.com melaporkan (Tim/Ig).

0 Komentar